Senin, 11 Desember 2017

Pengaman motor sangat aman dengan jackmic

Disini saya akan membuat pengaman motor dengan sederhana namun sangat aman dan cukup membuat panik maling :D
Cara kerjanya sederhana disini saya hanya memutuskan arus massa switch standar samping, pada motor yg sudah terpasang switch standar samping apabila motor yg belum ada switch standar samping bisa dengan cara memutuskan massa pada CDI.

Bahan =
·         Jackmic
·         Flasher
·         Relay 4 kaki
·         Klakson
·         Kabel
·         Soket relay 4 kaki
·         skun

proses perakitan


Gambar diatas adalah gambar rangkaiannya.
Pertama adalah kita sambungkan kabel soket relay 30 dan 85 menjadi satu kemudian sambungkan kekabel arus kunci kontak lalu kebel yang sudah disambungkan kekunci kontak sambungkan lagi keflasher yang B dan yang L disambungkan kepositif klakson.
Kemudian kebel negatif klakson disambungkan ke relay kaki 86 dan disambungkan ke jackmic. Kaki relay 87 menuju kepositif aki. Switch standar ada 2 kabel diputus saja salah satunya kemudian sambungkan kejackmic . kalo bingung dengan kata2 ane bisa langsung ikutin aja skema atau rangkaian yg diatas gann :D

Pengetesan : pertama pasang jackmic lalu nyalakan kunci kontak posisi on kemudian stater pastikan motor hidup dan alarm tidak bunyi.
Percobaan kedua cabut jackmic lalu hidupkan kunci kontak seharus nya alarm bunyi dan motor tidak bisa distater, walaupun kunci kontak off alarm masih terus bunyi.
Percobaan ketiga pasang jackmic apabila alarm mati dan kontak diON kemudian stater mesin hidup.
Nah itu adalah pembuatan alarm sederhana yang ane rangkai gan, semoga bermanfaat gan dan menjaga motor kesayangan agan dr maling :D

   

Kamis, 25 Mei 2017

pengertian Geostrategi

           Geostrategi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
           Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan Proklamasi..."Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa..." Pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai landasan fundamental  geostrategi Indonesia.

Wawasan nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila danUUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara.
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Asas Wawasan Nusantara.
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :

1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan 
    Yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran 
    Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
    Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkanciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama
    Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi  yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann 
    dan kesatuandalam bhinekaan.

Kamis, 27 April 2017

Hak Asasi Manusia

 Hak Asasi Manusia
        HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

       Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

A. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara          otomatis.
B. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

C. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Kamis, 13 April 2017

Pengertian Negara

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang mana didalamnya terdapat penduduk, wilayah yang permanen, dan juga pemerintahan sah.
untuk definisi negara dalam arti luas adalah negara merupakan sosial (masyarakat/penduduk) yang mana telah diatur secara konstitusional dalam mewujudkan semua kepentingan bersama.
Fungsi Negara :
1.     Fungsi Keadilan, pastinya suatu negara wajib untuk berlaku adil dimata ataupun dimuka hukum tanpa adanya diskriminasi maupun kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
2.     Fungsi Ketahanan dan Keamanan, suatu negara wajib untuk dapat melindungi unsur negara Negara yakni berupa rakyat, wilayah, serta pemerintahan, dari segala aspek ancaman, gangguan maupun hambatan bahkan tantangan yang lain yang mana bisa berasal dari faktor eksternal bahkan internal.
3.     Fungsi Pengaturan dan Keadilan, dalam suatu negara akan membuat peraturan perundang-undangan yang mana untuk dapat melaksanakan semua kebijakan dengan adanya landasan yang kuat agar dapat membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4.    Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, suatu negara pastinya dapat mengeksplorasi sumber daya alam yang dipunyai agar dapat menigkatkan kesejahtaraan hidup bagai seluruh warga negaranya agar dapat hidup lebih makmur dan juga sejahtera.

Rabu, 29 Maret 2017

Arti dan perkembangan demokrasi

 Arti dan perkembangan demokrasi

         Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. 

             Demokrasi di Indonesia
         Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu.
Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

         Perkembangan budaya demokrasi di Indonesia dapat terjalin dan di wujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
·         Di dalam Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di dalam keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara.
2)      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya.
3)      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja.
Penerapan Budaya demokrasi di dalam masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya.
2)      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi.
3)      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
·         Di dalam Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1)      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan.
2)      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama.
3)      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita.

Senin, 20 Maret 2017

PANCASILA SEBAGAI DASAR KEHIDUPAN BEBANGSA DAN BERNEGARA

PANCASILA SEBAGAI DASAR KEHIDUPAN BEBANGSA DAN BERNEGARA
        
          Pancasila diterima sebagai pandangan hidup dan dasar negara  membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara.

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai ini memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan saling menghormati dan kerjasama dengan antar umat beragama.

            2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Perwujudan dari sila keempat yaitu pengakuan hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

            3. Nilai Persatuan Indonesia
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa baik berbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu bukan untuk diperselisihkan namun justru menjadi daya tarik kea rah kerjasama, kea rah resultante/sintesa yang lebih harmonis sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

            4. Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam                    Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu dala menetapkan sesuatu peraturan di tempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatika dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.

           5. Nilai keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima adalah suatu tata masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab.Wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga negara harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


Selasa, 07 Maret 2017

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
            pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan.
Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut. Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologiterbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan.