Senin, 20 Maret 2017

PANCASILA SEBAGAI DASAR KEHIDUPAN BEBANGSA DAN BERNEGARA

PANCASILA SEBAGAI DASAR KEHIDUPAN BEBANGSA DAN BERNEGARA
        
          Pancasila diterima sebagai pandangan hidup dan dasar negara  membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi pengaturan serta penyelenggaraan negara.

1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai ini memberikan kebebasan kepada pemeluk agama sesuai dengan keyakinannya, tak ada paksaan dan saling menghormati dan kerjasama dengan antar umat beragama.

            2. Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Perwujudan dari sila keempat yaitu pengakuan hak asasi manusia, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

            3. Nilai Persatuan Indonesia
Dalam nilai persatuan terkandung adanya perbedaan-perbedaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa baik berbedaan bahasa, kebudayaan, adat-istiadat, agama maupun suku. Perbedaan-perbedaan itu bukan untuk diperselisihkan namun justru menjadi daya tarik kea rah kerjasama, kea rah resultante/sintesa yang lebih harmonis sesuai semboyan Bhineka Tunggal Ika.

            4. Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam                    Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai sila keempat mengandung makna suatu pemerintahan rakyat dengan cara melalui badan-badan tertentu dala menetapkan sesuatu peraturan di tempuh dengan jalan musyawarah untuk mufakat atas dasar kebenaran dari Tuhan dan putusan akal sesuai dengan rasa kemanusiaan yang memperhatika dan mempertimbangkan kehendak rakyat untuk mencapai kebaikan hidup bersama.

           5. Nilai keadilan social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna yang terkandung di dalam nilai-nilai sila kelima adalah suatu tata masyarakat yang adil dan makmur sejahtera lahiriah batiniah, yang setiap warga negara mendapat segala sesuatu yang menjadi haknya sesuai dengan essensi adil dan beradab.Wujud pelaksanaannya adalah bahwa setiap warga negara harus mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan, keserasian, keselarasan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar