Selasa, 20 November 2018

K3 pada bidang pabrik



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Pabrik
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja  Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
1.      Rambu – rambu keselamatan kerja
Larangan
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.

Perintah
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :

Helm Safety

Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Safety Belt


Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).

Sepatu Karet (sepatu boot)



Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Sepatu pelindung (safety shoes)


Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

sarung tangan


Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.

Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

Masker (Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

Pelindung wajah (Face Shield)


Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).

  • Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas

Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.

Didalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.

Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

Sumber : http://blog.deltaindo.co.id/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di-bidang-industri.html

Kecelakaan kerja pada kontruksi bangunan


Kecelakaan kerja pada kontruksi bangunan
konstruksi bangunan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Pekerjaan proyek konstruksi bangunan melibatkan beberapa aspek diantaranya adalah bahan bangunan, pesawat/ bahan bangunan  instalasi/ bahan bangunan peralatan, tenaga kerja, dan penerapan teknologi. Semua aspek tersebut dapat merupakan sumber kecelakaan kerja yang bahkan dapat mengakibatkan kematian atau kerugian material.

Dulu para ahli beranggapan suatu kecelakaan dikarenakan oleh tindakan pekerja yang salah. Namun sekarang anggapan itu telah berbeda padnangan, yaitu bahwa kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan oleh tindakan pekerjanya saja, tetapi juga faktor-faktor organisasi dan manajemen. Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman. Berdasarkan teori-teori penyebab kecelakaan terbaru, maka pihak manajemen harus bertanggungjawab terhadap keselamatan kerja para pekerjanya.
Pekerja proyek harus di lengakapi alat keselamatan kerja yang memadai dengan standarisasi nasional agar kecelakaan pada saat bekerja dapat berkurang. Alat Pelindung Diri untuk para pekerja proyek bangunan harus benar-benar berkualitas guna terciptanya rasa aman dan nyaman saat bekerja. Alat Pelindung Diri (APD) seperti: Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sepatu Karet, Sarung Tangan, Masker (Respirator) dan lain-lain sesuai standar nasional.
Angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia masih termasuk buruk. Pada tahun 2015 2.375 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kerja Menurut Juan Somavia, Dirjen ILO, industri konstruksi termasuk paling rentan kecelakaan, diikuti dengan manufaktur makanan dan minuman, Tidak hanya di negara-negara berkembang, di negara maju sekalipun kecelakaan kerja konstruksi masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, harus ditemukan cara pencegahan yang efektif.
Selain daripada itu pekerjaan proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, Tetapi juga perlu dicermati tentang metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi akan berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya. Contoh : Membiarkan tembok baru yang tinggi tanpa bingkai (perkuatan yang cukup) dari kolom dan sloof beton bertulang atau besi profil tentunya sangat berbahaya ketika menerima gaya horisontal (dalam hal ini hembusan angin). Selain itu tembok dengan panjang 50 m, akan sangat riskan jika tidak diberikan dilatansi yang cukup.
Pemerintah sejak lama sudah mempertimbangkan terkait masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Permasalahan pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja, tentu saja tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum yang dilakukan di negara maju. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner.”

Manajemen pekerjaan proyek bangunan sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.

Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan
Hal sejenis ini pasti yakni hal yang sangat tidak diinginkan, disatu segi proses pembangunan diinginkan dapat usai cepat dan tepat waktu namun dari sisi kecelakaan juga ditekan seminimal mungkin sampai zero Accident dari awal pelaksanaan sampai proyek usai. Disini akan dibicarakan beberapa usaha yang mungkin dapat dilakukan sebagai cara agar menghindar kecelakaan kerjaan saat proyek berjalan.

Berikut Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan
1. Tugaskan personel khusus yang bertanggungjawab untuk memanajemen kecelakaan, kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja atau umum umum dikatakan sebagai K3.
2. Gunakan rambu-rambu peringatan misalnya awas benda jatuh, awas lubang void, awas listrik atau rambu proyek lainya.
3. Pakai alat keselamatan kerja yang berperan sebagai pelindung diri seperti sepatu safety, sabuk pengaman, helm proyek atau penutup telinga sebagai pelindung dari suara bising mesin yang tinggi.
4. Teratur mengadakan penyuluhan dengan menyatukan semua tenaga kerja atau pekerja sampai dapat mengarahkan dan mengingatkan mengenai bahaya kecelakaan proyek dan himbauan agar selalu siaga dalam bekerja.
5. Rencanakan dengan baik setiap step proses konstruksi, misalnya mengkalkulasi benda berat yang akan diangkat oleh tower crane, apakah masih tetap dalam batas kemampuan kekuatan beban angkat atau tidak.
6. Tutuplah lobang void dan berikanlah ralling sesaat di bagian dipinggirnya, pemasangan ralling dapat juga dipasang pada ruang pinggir susunan gedung agar pekerja aman dari peluang bahaya jatuh dari ketinggian.
7. Mewajibkan dan tugaskan personel khusus untuk mengontrol pekerja apakah sudah memakai alat pengaman diri dan bekerja tidak ada kemungkinan kecelakaan.
8. Bersihkan ruang proyek sekerap mungkin, dapat ditangani sebelumnya dan setelah bekerja, karena selain mengakibatkan kondisi proyek mengasyikkan, tempat kerja yang bersih juga terlepas dari kemungkinan diserang benda-benda berantakan yang membahayakan seperti paku atau benda tajam yang lain.
9. Pada step pekerjaan pengecoran beton sebaiknya dilakukan penelusuran lebih dahulu apakah bekisting telah terpasang kuat atau belum, dan sambungan besi tulangan telah dipasang dengan benar.
Buat ruang khusus merokok agar pekerja tidak merokok asal-asalan, perihal ini pula yang dapat menyebabkan bahaya kebakaran pada tempat proyek.
10. Menempatkan tabung pengaman kebakaran atau APAR sebagai alat pemadam api enteng ditempat proyek yang punya potensi timbulnya kebakaran.
11. Letakan kabel sebentar proyek dengan rapi dan aman tidak dapat berantakan.

Banyak hal-hal lain yang dapat dilakukan sebagai usaha menghindar terjadinya kecelakaan kerja di loksai proyek konstruksi, diperlukan bermacam kreativitas dan inovasi untuk pikirkan masing-masing bahaya yang mungkin dapat terjadi pada setiap step atau pekerjaan lalu mempersiapkan banyak hal yang dapat membantu keselamatan kerja sampai kurangi kecelakaan kerja, Selamat berkarya dan jaga keselamatan diri dalam bekerja.

Sumber : https://sumbermaju.weebly.com/home/cara-mencegah-kecelakaan-proyek-konstruksi-bangunan
                         https://www.safetyshoe.com/tag/contoh-kasus-kecelakaan-kerja-di-proyek-konstruksi/