Kamis, 27 April 2017

Hak Asasi Manusia

 Hak Asasi Manusia
        HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

       Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

A. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara          otomatis.
B. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

C. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

Kamis, 13 April 2017

Pengertian Negara

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang mana didalamnya terdapat penduduk, wilayah yang permanen, dan juga pemerintahan sah.
untuk definisi negara dalam arti luas adalah negara merupakan sosial (masyarakat/penduduk) yang mana telah diatur secara konstitusional dalam mewujudkan semua kepentingan bersama.
Fungsi Negara :
1.     Fungsi Keadilan, pastinya suatu negara wajib untuk berlaku adil dimata ataupun dimuka hukum tanpa adanya diskriminasi maupun kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
2.     Fungsi Ketahanan dan Keamanan, suatu negara wajib untuk dapat melindungi unsur negara Negara yakni berupa rakyat, wilayah, serta pemerintahan, dari segala aspek ancaman, gangguan maupun hambatan bahkan tantangan yang lain yang mana bisa berasal dari faktor eksternal bahkan internal.
3.     Fungsi Pengaturan dan Keadilan, dalam suatu negara akan membuat peraturan perundang-undangan yang mana untuk dapat melaksanakan semua kebijakan dengan adanya landasan yang kuat agar dapat membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4.    Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, suatu negara pastinya dapat mengeksplorasi sumber daya alam yang dipunyai agar dapat menigkatkan kesejahtaraan hidup bagai seluruh warga negaranya agar dapat hidup lebih makmur dan juga sejahtera.