Jumat, 14 Desember 2018

K3 pada bidang kapal



Keselamatan Kerja dibidang transportasi kapal
Jaminan keselamatan dalam pergerakan bisnis di bidang transportasi kapal harus diperhatikan dalam berbagai aspek baik secara nasional dan internasional. Hal ini agar penyelenggaraan pelayaran berlangsung aman dan kondusif sesuai standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berisi “Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,kepelabuhanan dan lingkungan maritim”. Tingkat keselamatan tersebut ditunjukan dalam parameter output,sedangkan tingkat jaminan keselamatan dilihat dalam parameter input dan proses. Parameter output keselamatan berasal dari statistik data kecelakaan per frekuensi kegiatan
transportasi yang dapat berupa jumlah kecelakaan, korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian finansial terukur.Sedangkan parameter input dan proses dilihat dari jumlah ketersediaan operator bersertifikat, ketersediaan prasarana yang baik dan bersertifikat dengan kapasitas yang memadai,ketersediaan sarana yang baik operasi, kelengkapan organisasi penyedia operasi yang baik dan bersertifikat, dan keberadaan organisasi regulator yang berdaya guna.

Sepenting apa keselamatan kerja? Sangat penting! Sebab jika kecelakaan kerja menghampiri kita, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga keluarga korban baik secara materi maupun psikis. Lagi pula, perihal keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya mengatur keselamatan dari berbagai wilayah kerja baik darat, dalam tanah,permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam hal keselamatan kapal, kapal yang diijinkan untuk beroperasi harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk kapal.

Untuk memenuhi kebutuhan keselamatan dan keamanan kapal, adapun standar minimum yang harus dipenuhi oleh kapal, antara lain:

1. Peralatan komunikasi
Kapal harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang memenuhi kriteria sebagai radio life-saving appliance, distress flare, on board communication and alarm system, yaitu:
a. Minimal 3 buah radio dua arah tersedia untuk kapal di atas 500 GT
b. Minimal satu buah radar transponder tersedia
c. System alarm tersedia dengan baik
d. Tersedia penerangan yang dapat bekerja sepanjang waktu dimana sumber energinya tidak hanya bergantung dari satu ulectrical power source
e. Minimal tersedia 12 rocket parachute flare

2. Perlengkapan keselamatan personal
Setiap kapal harus tersedia :
a. Life jacket minimal 5% dari jumlah awak kapal yang ada dan tersimpan di tempat yang mudah diakses dan terlihat jelas. Life jacket harus dilengkapi dengan lampu (senter).
b. Immersion suit harus tersedia untuk setiap awak kapal.Untuk kapal dengan daerah pelayaran di perairan sangat tidak wajib memenuhi persyaratan ini.
c. Sebuah pelampung harus tersedia di satu sisi kapal di depan pintu yang dilengkapi dengan lampu (senter) dan sinyal asap.
d. Setengah dari total jumlah lifebuoy yang tersedia harus dilengkapi dengan lampu (senter)

3. Muster list, emergency instruction and manuals
a. Instruksi harus jelas dan harus tersedia untuk setiap awak kapal
b. Muster list harus terpasang di tempat yang jelas mudah dibaca

4. Instruksi pengoperasian Poster dan petunjuk pengoperasian harus tersedia pada
setiap peralatan dan memenuhi kriteria:
a. Mengilustrasikan tujuan dan prosedur pemakaian
b. Mudah dilihat di bawah lampu penerangan emergency
c. Menggunakan IMO simbol

5. Penyimpanan survival craft
Survival craft harus tersimpan di tempat yang aman dan dekat dengan ruang akomodasi dan embarkation station. Peletakannya juga harus memperhatikan segi kemudahan dan keselamatan peluncuran. Daerah di sekitarnya harus tersedia penerangan emergency. Sementara untuk proses peluncurannya tidak boleh lebih dari 5 menit.

6. Line throwing appliance
Untuk peralatan pelontar tali harus disesuaikan dengan dokumen dan berfungsi dengan baik.

7. Survival craft dan rescue boats
a. Tersedia search and rescue transponder (SART)
b. Kapasitasnya harus dapat menampung seluruh awak kapal
c. Memiliki kemampuan manuver yang baik untuk dapat menolong orang yang terapung di air
d. Khusus untuk life boat harus tertera approval plate dan tertera item sebagai berikut:
– Nama perusahaan pembuat dan alamat
– Model lifeboat dan nomor seri
– Bulan dan tahun pembuatan
– Kapasitas maksimal
– Nomor sertifikat approval
– Material dari konstruksi lambung
– Massa total perlengkapan
– Kemampuan tarik

Selain alat kelengkapan keselamatan yang sudah memenuhi standar, pengguna kapal yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK) beserta tim lainnya harus mengetahui langkah pencegahan kecelakaan agar berbagai potensi bahaya dapat teratasi sebelum kecelakaan atau situasi buruk menghampiri awak kapal. Pencegahan tersebut antara lain:

1.Membuat prosedur atau SOP
2.Pengecekan peralatan
3.Pemeriksaan kapal
4.Pembinaan atau training
5.Pelatihan penggunaan peralatan
6.Pelaporan kecelakaan
Tujuannya adalah sebagai data dan analisa agar diketahui penyebab kecelakaan
7.Pembuatan sistem emergency

  • Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal Tenggelam
1.     Kelebihan muatan
     Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, agar tetap aman, jumlah muatan kapal harus sesuai dengan manifes normalnya. Kelebihan muatan akan menyebabkan overdraft atau tidak leluasanya pengendalian kapal. Kapal tenggelam karena kelebihan muatan, di antaranya terjadi pada peristiwa tenggelamnya KM Wimala Dharma pada 7 September 2003. Kapal tersebut tenggelam karena membawa muatan yang melebihi kapasitas.

2.     Keadaan cuaca
     Faktor cuaca sangat memengaruhi perjalanan kapal. Dari laporan KNKT disebutkan, sejumlah peristiwa kapal tenggelam karena faktor cuaca buruk. Hempasan ombak dan gelombang tinggi mengakibatkan badan kapal bocor sehingga berakibat fatal. Kapal Motor (KM) Wahai Star tenggelam pada 10 Juli 2007 karena faktor cuaca sehingga mengalami kebocoran di kamar mesin. Demikian pulang KM Samudra Makmur yang tenggelam pada 17 Mei 2008.

3.     Medan/Lintas
      Selain cuaca, medan lautan juga memengaruhi keselamatan perjalanan kapal. Sementara itu, kondisi di lautan seperti adanya karang, batuan, dan gunung es juga berisiko mengganggu perjalanan kapal. Oleh karena itu, penting untuk menentukan posisi jalur aman yang bisa dilintasi kapal. Baca juga: Langkah Penyelamatan Diri Saat Kapal Tenggelam Hal ini terjadi pada Kapal Dharma Kencana VIII yang tenggelam pada 14 oktober 2016. Kapal ini bertolak ke Tanjung Perak Surabaya. Dalam perjalanannya, KM Dharma Kencana VIII menyenggol karang bawah air. Akibatnya, kapal mengalami kebocoran. Air laut masuk dengan cepat sementara pompa air tak bisa bekerja maksimal.

4.     Kondisi Kapal
      Kondisi kapal juga menjadi faktor penting yang menentukan keselamatan berlayar. Saat berlayar, kapal harus dengan kondisi dan perawatan yang baik. Kebocoran pada bodi kapal menyebabkan air masuk ke dalam kapal. Oleh karena itu, perawatan dan adanya pompa air bisa meminimalisasi air yang masuk ke dalam kapal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pompa air harus dalam kondisi baik agar berfungsi ketika air masuk ke kapal. Selain perawatan pompa, yang harus diperhatikan adalah perawatan mesin, kondisi bodi kapal, kemudi kapal, dan sistem komunikasi kapal. Tak primanya kondisi kapal menyebabkan Kapal Sweet Istanbul tenggelam pada 21 Maret 2017. Minimnya perawatan kapal menyebabkan bodi kapal rentan bocor dan akhirnya tenggelam.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/21370511/ini-faktor-faktor-yang-sering-jadi-penyebab-kapal-tenggelam