Selasa, 27 Oktober 2015

HUKUM


I.          Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1.      Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
2.      Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
3.      Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
4.      Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5.      E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6.      R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.      Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II.          Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III.          Ciri - ciri hukum yaitu :
1.      Terdapat perintah dan/atau larangan.
2.      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
IV.          Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
V.          Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a.      Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b.      Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c.      Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d.      Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a.      Dikodifikasikan
b.      Tidak dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a.      Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
b.      Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c.      Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d.      Hukum asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a.      Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c.      Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a.      Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b.      Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a.      Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan mutlak. Mempunyai sanksi.
b.      Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a.      Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a.      Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
b.      menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c.      Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan
d.      antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).

  

NEGARA


I.       Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II.       Sifat – Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A.     Sifat memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
B.     Sifat monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
C.    Sifat totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
III.       Tugas Utama Negara
A.     Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.     Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
IV.       Bentuk Negara
A.     Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.
B.     Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.

V.       Unsur – Unsur Negara
A.     Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
B.     Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
C.    Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
D.    Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
VI.       Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
A.     Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B.     Memajukan kesejahteraan umum.
C.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
E.     Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.


WARGA NEGARA

I.          Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

II.          Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.     Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B.     Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
2.     negara indonesia dari serangan musuh
3.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
4.     pemerintah daerah (pemda)
5.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
6.     terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
7.     4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah
8.     negara indonesia
9.     5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

III.          Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
A.     Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise. Statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
B.     Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
C.     Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya,
cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
D.     Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
E.     Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
F.     Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan social masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

Terjadinya Pelapisan Sosial
A.     Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan
dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
B.     Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
1.     sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus
2.     bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara
3.     kepala seksi, dan lain-lain
4.     sistem scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
C.     Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1.     Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
2.     Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal. Contoh:
a)     Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b)     Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
D.     Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1.     Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2.     Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3.     Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
1.     Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2.     Masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3.     Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
4.     Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.     Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi. Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai berikut :
a)     Ukuran kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
b)     Ukuran kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan social teratas
c)     Ukuran kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
d)     Ukuran ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
e)     Ukuran ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
IV.          Pasal – pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
A.     Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
B.     Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
C.     Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
D.     Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara. Dengan pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
V.          Pengertian Masa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
A.     Ciri – ciri Masa
1.     Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.     Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim
3.     Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
VI.          Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan:
“posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
VII.          Fungsi Elite dalam Memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
1.   Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
2.   Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh
3.   kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun
4.   pencapaian.
5.   Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
6.   Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
VIII.          Kriteria Menjadi Warga Negara
A.  Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
B.  Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
C. Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
D. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a.     Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah. Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b.     Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

kesimpulan; Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu,  setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut  karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian  akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.

Sumber: http://redendonk.blogspot.co.id/



Jumat, 23 Oktober 2015

Pengertian pemuda

Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.

Seorang pemuda harus bisa beradaptasi dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi telah memberi efek buruk pada generasi muda. Individualisme itulah yang terjadi pada pemuda zaman sikap peduli pada lingkungan sekitar menurun drastis. Contoh umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memilih bermain dirumah atau memainkan android,iphone atau apalah itu . Pemuda seperti apa ini!

Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.

Pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang pemuda.Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal baik”). Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualisme, kikuk ditengah masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.

Kondisi yang masih labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumus kedalam kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukkan pemuda atau generasi zaman sekarang rusak, mulai dari video porno SMA, Sex bebas SMP.Mau jadi apa generasi seperti ini.Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.

Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.

Kilas balik sejarah bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu kita merdeka.Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu bisa membawa negara kita mencapai kemerdekaan. Berdirinya Bung Tomo telah menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan rakyat indonesia. Ini artinya bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java,jong sumatera, maupun jong-jong lainnya.

Dalam sebuah pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

Pemuda adalah sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
Kesimpulannya adalah bahwa seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan sebuah iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah polemik dan mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya.



Pengertian cabe-cabean

beberapa waktu terakhir, istilah ‘cabe-cabean’ dan ‘terong/-terongan’ sedang ramai dibicarakan. Fenomena seperti apa itu hingga menjadi buah bibir masyarakat saat ini? ‘Cabe-cabean’ dan ‘terong-terongan’ merupakan sebutan-sebutan yang biasa digunakan oleh anak gaul zaman sekarang untuk menyebut atau memberikan sebutan pada remaja putri maupun remaja putra yang senangnya keluyuran malam dan nongkrong di tempat-tempat biasa mereka nongkrong seperti di pinggiran jalan, di bawah jembatan, dan di banyak tempat lainnya, yang beberapa tempat di antaranya merupakan tempat gelap sehingga meresahkan karena digunakan sebagai tempat nongkrong. Bagaimana tidak meresahkan? Terkadang mereka nongkrong di jalan-jalan gelap yang sangat sepi.

Cabe-cabean maupun terong-terongan diidentikkan dengan remaja dengan gaya pakaian tertentu dan tingkah laku remaja yang tidak pantas atau tidak baik, khususnya untuk anak-anak seusia mereka yang umumnya berkisaran SMA dan SMP bahkan SD. Seperti apa? Sedikit gambarannya seperti; ketika yang perempuan dengan usia mereka yang masih tergolong anak-anak menggunakan baju you can see dengan dipadu-padankan dengan celana pendek hot pants di tempat-tempat nongkrong dengan berpasang-pasangan dengan anak laki-laki seusia mereka, apalagi di waktu malam bahkan larut malam. Dan itu hanya satu dari sekian bentuk dari ciri-cirinya, sedangkan terong-terongan tertuju pada remaja laki-laki yang tergolong alay atau jamet dalam gaya berpakaian dan tingkah lakunya.

Jika kita telusuri lebih jauh asal muasal sebenarnya kata cabe-cabean itu memiliki arti yang lainnya bahkan kata tersebut merupakan singkatan, tapi berhubung singkatan dari cabe-cabean tidak sopan maka saya tidak akan menuliskannya secara detail. Asal usulnya cabe-cabean itu sendiri dari balapan liar yang juara atau menang dalam perlombaan balapan tersebut mendapatkan  cabe, cabe-cabean maksudnya, nah itu yang namanya cabe-cabean.

Jika arti/pengertian atau asal muasal kata cabe-cabean dan terong-terongan saja negatif, akan jauh lebih baik menurut saya pribadi kata cabe-cabean dan terong-terongan dicoret dari daftar suka kata yang tersimpan di kepala kita. Karena saya khawatir ada di antara kita yang keceplosan ngatain orang dengan sebutan tersebut yang akhirnya membuat rasa sakit hati pada orang lain.Bukankah dalam agama dilarang menyebut orang lain dengan sebutan-sebutan buruk. Saya juga gak yakin sih di antara kita akan sampai segitunya ngatain orang, tapi paling tidak mengantisipasi.

 “… janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al Hujurat: 11)

Lagi pula kalau kita yang sudah tahu arti ataupun asal kata tersebut tidak baik, tidak enak juga kan didengarnya?

Nah, yang tak kalah pentingnya untuk dibahas tentang fenomena tersebut adalah faktor penyebab cabe-cabean dan terong-terongan merebak di kalangan anak muda atau ABG sekarang. Bahkan jika hal tersebut tetap dipopulerkan akan menimbulkan dampak negatif yang lebih banyak lagi, fenomena ini sudah berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada remaja bahkan murid-murid sekolah dasar, belum lagi bila dihubungkan dengan maraknya sekarang ini tindak asusila ataupun kekerasan seksual pada anak maupun remaja yang menurut Komisi Perlindungan Anak atau KPAI bahwa kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah pada taraf “Bencana Nasional”. Inilah yang harus menjadi kewajiban kita ke depan. Ingat loh, bukan hanya siaga 1 tapi AWAS!

Banyak faktor yang menyebabkan fenomena cabe-cabean dan terong-terongan muncul. Mulai dari faktor keluarga, dalam hal ini adalah orang tua yang musti menggodok kembali kurikulum dalam keluarga tersebut agar berlandaskan nilai agama sebagai pondasi awal kemudian menyusul nilai-nilai lainnya seperti nilai sosial, moral dan budi pekerti. Jangan sampai orang tua kalah dengan anaknya. Lho? Lah kan anak sekarang sudah semakin pintar, bukan berarti orang tuanya …..? Sebaliknya loh, hanya saja terkadang banyak orang tua yang cenderung tidak mengikuti perkembangan dunia remaja saat ini, padahal amat penting untuk diketahui orang tua karena hal ini dapat membantu orang tua dalam memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam memberikan nasihat pada si anak sesuai fakta kekinian hingga memberikan penjelasan yang mampu diterima dan dimengerti dengan baik, tidaklah mudah menasihati anak pada saat ini karena mereka cenderung merasa mereka lebih tahu, lebih paham dan merasa benar karena mereka yang menjalani sedangkan orang tua dianggap tidak tahu apa-apa. Akan tetapi bukan pula orang tua  bersikap otoriter, mengawasi gerak-gerik anak setiap detiknya, memaksakan kehendak tidak boleh begini atau tidak boleh begitu, hal tersebut malah akan membuat anak merasa tertekan, merasa diawasi, merasa tidak dipercaya hingga merasa tidak nyaman. Anak-anak saat ini banyak yang menuntut emansipasi anak-anak? Apa tuh? Itu loh wujud dari pembelaan mereka dalam menentukan kebebasan dalam bergaul maupun mengemukakan pendapat dan keinginan mereka, jika orang tua tidak dapat mengkomunikasikan dengan baik pada si anak mereka akan mencari orang lain yang dapat lebih mengerti dan menerima apa yang diinginkan mereka.

Kemudian  selanjutnya faktor media, saat ini media televisi khususnya, banyak mempertontonkan atau bahkan mencontohkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti cara berpakaian atau pun cinta-cintaan yang masih belum pantas untuk dialami oleh anak-anak, bukankah kita juga sudah melihat bukti nyatanya bahwa pernah terjadi di mana sepasang ABG yang bertengkar sampai berbuntut hilangnya nyawa, walaupun mungkin ada faktor lain dari kejadian tersebut, tapi masa sih mereka tidak pernah atau bahkan tidak terpengaruh pada apa yang mereka tonton sebelumnya? Paling tidak saya yakin hal tersebut ikut andil. Kita harus cukup cerdas dalam menyaring acara-acara ataupun channel televisi di rumah, membagi jam yang aman untuk anak-anak khususnya menonton televisi merupakan salah satu langkah yang baik. Dalam pertelevisian Indonesia ada komisi penyiaran yang bertugas membatasi ataupun menyensor adegan-adegan yang tidak pantas dengan memberikan teguran bertahap atau menghentikan suatu program acara akan tetapi  rasanya tidak maksimal jika kita hanya mengandalkan itu saja, kita punya hak untuk menuntut atau menghentikan suatu acara atau program yang dianggap meresahkan secara langsung dengan memberikan teguran kepada pihak stasiun TV terkait ataupun dengan memanfaatkan jejaring sosial yang ada, mungkin akan sulit memang bila kita bergerak seorang diri, tapi dengan semakin berkembangnya media yang ada akan dapat membantu kita menggerakkan banyak orang dengan satu kepentingan yang sama.

Tentu bukan hanya media televisi saja yang harus di waspadai, media sosial sekarang ini bisa menjadi ancaman utama bila dalam penggunaannya tidak secara bijak. Orang tua wajib  memonitor aktivitas anaknya di jejaring sosial, jadi orang tua pun harus melek internet, rasanya tidak mungkin bila orang tua hanya mengawasi sepenuhnya kegiatan anaknya di depan komputer, hal tersebut tidak akan maksimal bila orang tua tidak ikut ambil bagian dalam aktivitas anaknya di dunia maya. Dan bagi  kita yang aktif dalam berbagai media seperti Twitter, Facebook dan lain sebagainya, harus memberikan contoh yang baik kepada followers maupun pertemanan di sosial media secara lebih bijak seperti dengan lebih banyak men-share- informasi-informasi bermanfaat, artikel mendidik ataupun status yang tidak mengandung unsur negatif, jangan segan-segan memblokir atau memberi pengaduan kepada Facebook terkait foto atau pun konten yang dianggap meresahkan.

Faktor berikutnya adalah faktor lingkungan, tempat di mana mereka bermain atau bergaul seperti tempat nongkrong dan lingkungan terdekat lainnya seperti sekolah dan teman-teman bergaulnya. Dari Abu Musa Asy-Asy’ari, Dia mengatakan bahwa, Rasulullah saw bersabda:

“Sesungguhnya, perumpamaan teman yang baik dan teman yang buruk, adalah seperti penjual minyak wangi dan tukang pandai besi. Seorang penjual minyak wangi akan memberi kamu minyak, atau kamu membelinya, atau kamu mendapati bau yang harum darinya. Sedangkan pandai besi, maka bisa jadi akan membakar bajumu dan bisa pula engkau mendapati darinya bau yang busuk”. (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Seperti itulah pertemanan yang baik dan buruk. Berteman dengan orang baik, diumpamakan berteman dengan penjual minyak wangi jika minyaknya tidak melekat pada kita, baunya pun jadi. Sedangkan berteman dengan orang jahat, laksana berteman dengan tukang pandai besi, jika hitamnya besi (kotorannya) tak melekat, paling tidak asapnya yang bau itu mengenai kita. Walaupun kita tidak Ikut-ikutan berperilaku jahat, paling tidak kita kena pengaruh dari kejahatannya. Seperti itulah berteman dan bergaul, dalam lingkungan manapun kita berada harus menjaga diri. Bagaimana dengan anak-anak yang mungkin belum mendengar hadits tersebut atau belumlah paham?  Itulah tugas masing-masing dari kita yang harus saling mengingatkan, mengingatkan kepada yang lebih tua dengan hormat, mengingatkan dari yang lebih muda dengan kasih sayang dan mengingatkan dengan yang mungkin berbeda agama maupun suku dengan kita dengan penuh saling pengertian. Di sini saya pun ingin mengingatkan orang tua dan saya pun yang nantinya akan jadi orang tua untuk senantiasa mengingat pesan dari Rasulullah dalam memilih Pertemanan, bukan hanya pertemanan sesama orang tua, tapi orang tua yang juga harus tahu dengan siapa anaknya berteman. Rasulullah saw bersabda:

“Seseorang tergantung Agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat dengan siapa dia berteman”. (HR. Imam Abu Dawud).

Untuk orang tua  solusinya cuma satu jaga anak masing-masing! Bentengi keluarga dengan agama, peduli pada lingkungan, tidak apatis kepada sesama, jangan egois dengan hanya mengutamakan kepentingan sendiri tapi juga harus peduli dan berbagi solusi pada persoalan bangsa ini. Terima kasih, semoga bermanfaat!

kesimpulan;  Jadi menurut saya peran orang tua sebagai pembimbing di sini sangat berpengaruh terhadap perkembangan diri anak mereka. Jika orang tua memberikan bimbingan dan perhatian  yang cukup, maka anak-anak remaja mereka akan terhindar dari kebiasaan-kebiasaan jelek. Fenomena cabe-cabean ini dapat menjadi satu contoh kurangnya perhatian dan didikan orang tua.

Sumber: http://indomaterikuliah.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-pemuda-ilmu-budaya-dasar.html
              http://www.dakwatuna.com/2014/05/24/50989/menghadapi-fenomena-cabe-cabean-dan-terong-terongan-orang-tua-harus-lebih-cerdas/#ixzz3Iskh8gBP

Rabu, 14 Oktober 2015

 Fungsi Keluarga

Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.
Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
  1. Fungsi biologis
    1. Untuk meneruskan keturunan.
    2. Memelihara dan membesarkan anak.
    3. Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
    4. Memelihara dan merawat anggota keluarga.
        2.   Fungsi Psikologis
    1. Memberikan kasih sayang dan rasa aman.
    2. Memberikan perhatian diantara anggota keluarga.
    3. Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
    4. Memberikan Identitas anggota keluarga.
3.   Fungsi Sosialisasi
    1. Membina sosialisasi pada anak. 
    2. Membentuk norma-norma perilaku sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
    3. Meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.
4.   Fungsi Ekonomi
    1. Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. 
    2. Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
    3. Menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa yang akan datang, misalnya pendidikan anak-anak, jaminan hari tua, dsb.
5.   Fungsi Pendidikan
a. Menyekolahkan anak untuk memberi pengetahuan, keterampilan dan membentuk  perilaku anak sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
b. Mempersiapkan anak-anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya sebagai orang  dewasa.
c. Mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya. Ahli lain membagi fungsi keluarga, sebagai berikut :
      1. Fungsi Pendidikan : Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
      2. Fungsi Sosialisasi anak : Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
      3. Fungsi Perlindungan: Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
      4. Fungsi Perasaan : Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
      5. Fungsi Religius : Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk meyakinkan bahwa ada kehidupan lain setelah  dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis
Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif 
Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis 
Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.


Di kutipan kali ini saya ingin ngeshard pelajaran yang kemaren guru ku kasih yaitu ,bentuk-bentuk interaksi sosial. nah kawan...sebelum kita mengetahui bentuk-bentuk interaksi sosial kita harus memahami terlebih dahulu interaksi sosial itu sendiri. 
Interaksi Sosial menurut menurut Shaw (Ali,2004:87) merupakan suatu pertukaran antar pribadi yang masing-masing orang menunjukkan perilakunya satu sama lain dalam kehadiran mereka dan masing- masing perilaku mempengaruhi satu sama lain. sedangkan
           Secara definisi interaksi sosial adalah
hubungan-hubungan sosial timbal balik yang dinamis,menyangkut hubungan antara orang-orang secara perseorangan,antara kelompok-kelompok manusia,maupun atar orang dengan kelompok-kelompok manusia.
Nah itu merupakan pengertian dari interaksi sosial ,sekarang kita akan memahami tentang apa itu bentuk-bentuk interaksi sosial .

Dalam sosiologi,bentuk-bentuk interaksi sosial dapat bersifat mengabungkan seperti terjadinya kerjasama,akomodasi dan asimilasi serta dapat bersifat menceraikan seperti terjadinya persaingan (kompetisi),contravention,maupun pertentangan/pertikaian (konflik)

1.bentuk-bentuk interaksi sosial yang bersifat menggabunggkan/asosiatif yaitu interaksi yang mengarah kepada bentuk-bentuk hubungan atau gabungan
  Bentuk-bentuk interaksi sosial yang bersifat menggabungkan atau mempersatukan di dalam sosiologi di sebut sebagai interaksi sosial yang bersifat asosiatif.
Adapun macam-macam jenisnya sebagai berikut :
A. KERJA SAMA (Cooperation)
   Suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.bentuk kerjasama timbul karena adanya orientasi orang-perorangan terhadap kelompok luarnya.menurut Charles H. Cooley ,kerjasama akan timbul apabila setiap orang menyadari akan adanya kepentingan yang sama dan pada saat bersamaanmempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian terhadap diri sendirimelalui kerja sama Misal, gotongroyong membersihkan halaman sekolah.
Bentuk Kerja Sama Dapat Dibedakan Menjadi Dua Yaitu Sebagai Berikut:
a. Kerja sama spontan atau (spontaneous cooperation) adalah bentuk kerja sama atas dasar spontanitas. Misalnya, pendukung suatu klub sepak bola yang tidak bisa menerima kekalahan dari grup lain, kemudian secara spontan melemparkan botol-botol minuman ketengah lapangan untuk mengacaukan permainan.
b. Kerja sama langsung (Directed Cooperation) adalah bentuk kerja sama yang merupakan hasil dari perintah atasan. Misalnya, TNI masuk desa sebagai salah satu bentuk kemanunggalan TNI dengan rakyat.

Jenis-jenis Keja Sama Langsung Ada Dua Yaitu Sebagai berikut:
  1. Kerja sama kontrak atau (Contractual Cooperation) yaitu bentuk kerja sama atas dasar motif tertentu.
  2. Kerja sama tradisional (Traditional Cooperation) yaitu bentuk kerja sama sebagai bagian dari unsur sosial. Misalnya kegiatan pemugaran dan pembangunan rumah dikawasan permukiman.

B. AKOMODASI (Accomodation)
   Suatu proses penyesuaian sosial dalam interaksi antara pribadi dan kelompok – kelompok manusia untuk meredakan pertentangan.proses akomodasi sendiri adalah
Suatu proses dimana orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia mula-mula saling bertentangan kemudian saling mengadakan penyesuaiyan untuk selanjutnya mengatasi ketegangan yang ada.
menyelesaikan pertentangan tanpa menghancurkan pihak lawan antara lain dengan cara:
  1. Mengurangi konflik antar individu atau kelompok manusia sebagai akibat perbedaan paham.
  2. Mencegah meledaknya konflik sementara waktu.
  3. Memungkinkan terjadinya kerja sama antar kelompok sosial yang hidupnya terpisah sebagai faktor-faktor sosial dan kebudayaan.
  4. Mengusahakan peleburan antar kelompok sosial.

C. ASIMILASI (Assimilation)
   Asimilasi adalah Proses sosial yang timbul bila ada kelompok masyarakat dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda, saling bergaul secara intensif dalam jangka waktu lama, sehingga lambat laun kebudayaan asli mereka akan berubah sifat dan wujudnya membentuk kebudayaan baru sebagai kebudayaan campuran.dikatakan bahwa apabila orang-orang asimilasi ke dalam suatu kelompok manusia atau masyarakat,maka dia tidak lagi membedakan dirinya dengan kelompok tersebut yang mengakibatkan mereka bagaikan orang asing.
Asimilasi akan terjadi jika terdapat hal-hal sebagai berikut:
  1. Kelompok manusia yang berbeda kebudayaan.
  2. Orang sebagai anggota kelompok tertentu saling bergaul secara langsung dan intensif untuk jangka waktu yang sama.
  3. Kebudayaan dari masing-masing kelompok berubah dan saling menyesuaikan diri.     
   D. AKULTURASI
   Akulturasi adalah
 Proses sosial yang timbul, apabila suatu kelompok masyarakat manusia dengan suatu kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur – unsur dari suatu kebudayaan asing sedemikian rupa sehingga lambat laun unsur – unsur kebudayaan asing itu diterima dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri, tanpa menyebabkan hilangnya kepribadian dari kebudayaan itu sendiri.
            Bentuk-bentuk interaksi sosial yang bersifat menceraikan atau memisahkan,di dalam sosiologi di sebut pula sebagai interaksi sosial yang bersifat disosiatif.beberapa jenis atau contoh interaksi sosial yang bersifat disosiatif misalnya persaingan (competition),contravention serta pertentangan/pertikaian (konflik)

  

   2. Interaksi sosial yang bersifat disosiatif, yaitu interaksi yang mengarah kepada
bentuk – bentuk pertentangan atau konflik, seperti :

A. PERSAINGAN (Competition)
   Suatu perjuangan yang dilakukan perorangan atau kelompok sosial tertentu, agar memperoleh kemenangan atau hasil secara kompetitif, tanpa menimbulkan ancaman atau benturan fisik di pihak lawannya.
persaingan sendiri adalah
   Proses sosial dimana seseorang atau kelompok sosial saling bersaing merebutkan nilai atau keuntungan dalam bidang-bidang kehidupan yang pada saat itu merupakan pusat perhatian publik.
Persaingan terkadang muncul dalam aspek yang lebih luas dan kompleks, Misalnya persaingan ekonomi, kebudayaan, dan peran, bahkan juga ras.
  1. Persaingan ekonomi
Persaingan dalam bidang ekonomi terutama dalam menjual produk kepada calon pembeli yang biasanya dilakukan melalui berbagai cara. Tender, pameran penjualan dari pintu ke pintu dan kemudahan kredit merupakan cara dari sekian banyak bentuk persaingan dalam bidang ekonomi.
  1. Persaingan budaya
Persaingan budaya berlaku pada sektor-sektor yang merupakan hasil daya kreasi dan nalar manusia, misalnya persaingan dalam pendidikan terjadi dengan cara setiap sekolah, baik tingkat dasar maupun tingkat tinggi berusaha meningkatkan kualitas pendidikannya, misalnya kelengkapan sarana serta prasarana pendidikan, kualitas staf pengajar, dan kualitas pengelolahan manajemen sekolah.
  1. Persaingan status dan peran
Persaingan dapat bersifat positif karena
1. Dapat menyalurkan keinginan-keinginan individu atau kelompok yang bersifat kompetitif.
2. Menyalurkan keinginan-keinginan yang bersifat inovatif untuk diterapkan dalam kehidupan dan selalu terbuka untuk menerima setiap ide pembaharuan.
3. Merupakan alat untuk mengadakan seleksi dan penempatan atas dasar prestasi yang telah dicapai seseorang.
4. Untuk menentukan kesesuaian pekerjaan dengan keahlian yang dimilikinya.

B. KONTRAVENSI (Contravention)
   Bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau konflik. Wujud kontravensi antara lain sikap tidak senang, baik secara tersembunyi maupun secara terang-terangan yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok atau terhadap unsur-unsur kebudayaan golongan tertentu. Sikap tersebut dapat berubah menjadi kebencian akan tetapi tidak sampai menjadi pertentangan atau konflik.kontravensi pada hakikatnya merupakan suatu bentuk proses sosial yang berada di antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian.


C. PERTENTANGAN ATAU PERTIKAIAN (Konflik)
  konflik adalah Proses sosial antar perorangan atau kelompok masyarakat tertentu, akibat adanya perbedaan paham dan kepentingan yang sangat mendasar, sehingga menimbulkan adanya semacam gap atau jurang pemisah yang mengganjal interaksi sosial di antara mereka yang bertikai tersebut.perselisihan,percekcokan, dan perkelahian (tauran) merupakan jenis konflik yang sering terjadi di kehidupan masyarakat.maka oleh karena itu jika di biarkan akan dapat memecah belah tatanan atau struktur sosial dalam masyarakat.
Pertentangan akan tejadi karena adanya beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Perbedaan antar individu
Setiap individu diwarisi dengan karakter pribadi yang berbeda-beda.
  1. Perbedaan kebudayaan
Kemajemukan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sungguh sangat beragam. Setiap suku bangsa di Indonesia memiliki budaya yang berbeda yang khas dan tidak dapat disamakan dengan budaya daerah lain.
  1. Perbedaan kepentingan
Hasrat untuk memenuhi suatu kebutuhan yang dimiliki manusia terkadang didapatkan dengan cara-cara yang tidak terpuji dan mencelakakan orang lain untuk mendapatkannya.
  1. Perubahan sosial
Globalisasi menuntuk manusia untuk mengikuti perkembangan jaman. Berbagai produk yang dihasilkan akan menyebabkan dilema bagi masyarakat.

kesimplan; Dari beberapa paparan tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa pendidikan dalam keluarga merupakan pendidikan awal bagi anak karena pertama kalinya mereka mengenal dunia terlahir dalam lingkungan keluarga dan dididik oleh orang tua. Sehingga pengalaman masa anak-anak merupakan faktor yang sangat penting bagi perkembangan selanjutnya, keteladanan orang tua dalam tindakan sehari-hari akan menjadi wahana pendidikan moral bagi anak, membentuk anak sebagai makhluk sosial, religius, untuk menciptakan kondisi yang dapat menumbuh kembangkan inisiatif dan kreativitas anak.


sumber; http://hadimocca.blogspot.co.id/2012/08/bentuk-bentuk-interaksi-sosial.html
             https://rikaarba.wordpress.com/2012/10/21/keluarga-dan-fungsi-keluarga/