HUKUM
I.
Pengertian Hukum
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
1. Menurut
Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam
dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
2. Thomas
Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang
memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang
lain.
3. Rudolf
von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
4. Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
5. E.
Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk
hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
6. R.
Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
7.
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak
tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
II.
Sifat Hukum
Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
III.
Ciri - ciri hukum yaitu :
1. Terdapat
perintah dan/atau larangan.
2. Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan
‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’
akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa
‘hukuman’.
IV.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau
dari berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie,
traktat dan doktrin
V.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum
Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum
Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum
Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a.
Dikodifikasikan
b. Tidak
dikodifikasikan
Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat /wilayah berlakunya:
a. Hukum
Nasional; berlaku dalam suatu negara
b. Hukum
Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
c. Hukum
Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
d. Hukum
asing ; berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
a. Ius
Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan
suatu daerah tertentu.
b. Ius
Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
c. Hukum
Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan
selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
a. Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan.
Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
b. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan
pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hokum acara perdata
Menurut Sifatnya:
a. Hukum
yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga mempunyai paksaan
mutlak. Mempunyai sanksi.
b. Hukum
Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut wujudnya
a. Hukum
Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
b. Hukum
Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau
beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
a. Hukum
Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan
b.
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
c. Hukum
Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat
perlengkapannya atau hubungan
d. antar
Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
NEGARA
I.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
II. Sifat
– Sifat Negara
Sifat negara antara lain :
A. Sifat
memaksa Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum
maupun melalui jalur kekuasaan.
B. Sifat
monopoli Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
C. Sifat
totalitas Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua
orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
III. Tugas
Utama Negara
A.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
B.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat
IV. Bentuk
Negara
A. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen.
B. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut Negara federal.
V. Unsur –
Unsur Negara
A. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat
tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan
warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
B. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau
menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
C. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkan hukum serta undangundang di wilayah tertentu.
D. Pengakuan
dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum
bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan
ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
VI. Fungsi
dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur
kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban
masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan
menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
A.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan
kesejahteraan umum.
C.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
E. Menjaga
ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam
hal ini adalah POLRI.
WARGA NEGARA
I.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara adalah rakyat yang menetap di
suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajibankewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara
selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap
warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya
mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
II. Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang
memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh
7. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku
B. Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan
2. negara
indonesia dari serangan musuh
3. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan
4.
pemerintah daerah (pemda)
5. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa
6.
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
7. 4. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah
8. negara
indonesia
9. 5. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bias berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
III.
Pelapisan sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
A.
Pengertian stratifikasi
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah
perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara
bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul
“Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu
merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang
adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise. Statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial
sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
B.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan
sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
C. Ukuran
kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan
ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada,
barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak
mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut
dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang
dimilikinya,
cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam
berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama
D. Ukuran
kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam
masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran
kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai
orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat
mendatangkan kekayaan.
E. Ukuran
kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran
kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan
menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran
kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka
sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para
orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
F. Ukuran
ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh
anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan.
Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan social masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini
jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu
yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang
tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli
skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Terjadinya Pelapisan Sosial
A. Terjadi
dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan
dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut
tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena
pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
B. Terjadi
dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan
untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan
tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam
organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang
ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam
organisasi baik secara vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat
misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan
besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua
sistem ialah :
1. sistem
fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus
2. bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara
3. kepala
seksi, dan lain-lain
4. sistem
scalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas (vertikal)
C. Perbedaan
Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat
kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali
ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi
dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya
sangat besar. Setiap anggota strata dapat bebas melakukan
mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
a) Seorang
miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
b) Seorang
yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
D. Teori
Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada
beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1.
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
2.
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class),
Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3. Sementara
itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah
(Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang
berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat.
seperti:
1.
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga
ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2.
Masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang
dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
4. Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari
masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling
maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah
dan kelas yang diperintah.
5. Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi. Dari apa yang diuraikan diatas, akhirnya
dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakatke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut :
a) Ukuran
kekayaan :Ukuran kekayaan dapat dijadikan suatu ukuran; barangsiapa yang
mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk lapisan sosial paling atas.
b) Ukuran
kekuasaan : Barangsiapa yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terbesar,
menempati lapisan social teratas
c) Ukuran
kehormatan : ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan sosial teratas.
d) Ukuran
ilmu pengetahuan : Ilmu pengetahuan dipakai ukuran oleh masyarakat yang
menghargai ilmu pengetahuan.
e) Ukuran
ini kadang-kadang menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi
ukuran tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala
mecam usaha untuk mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
IV.
Pasal – pasal Dalam UUD 1945 Tentang Persamaan Hak
A. Pasal 27
Ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi
yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
Ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
B. Pasal 28,
ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran
lisan dan tulisan.
C. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara
D. Pasal 31
ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran Kesamaan derajat
adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah Negara. Dengan
pasal – pasal dan pengertian di atas, sudah jelas bahwa kita harus saling
bertoleransi terhadap orang lain khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan
si kaya dan si miskin, si pintar dan si bodoh, semua di mata perundangan
Indonesia adalah sama.
V.
Pengertian Masa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam
perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
A. Ciri –
ciri Masa
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa
merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim
3. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
VI.
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk
sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti
lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan:
“posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
VII.
Fungsi Elite dalam Memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam
konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen
selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai
satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam
kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang
akan datang.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang
secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk
melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan
dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
1. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh
3. kemampuan
baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun
4. pencapaian.
5. Dalam hal
tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
6. Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
VIII.
Kriteria Menjadi Warga Negara
A. Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam
asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
B. Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
C. Orang - Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
D. Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara
dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang
ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai
tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan
menjadi dua yaitu
a. Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah. Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b. Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara
2. Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
kesimpulan; Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu, setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut karena jika salah satu tidak ada berarti Negara tersebut belum bisa disebut Negara. Selain syarat-syarat tersebut, Negara harus mempunyai dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang pastinya berbeda dengan aturan-aturan Negara lain yang kemudian akan mengatur bangsanya untuk menjalankan kehidupannya agar mencapai tujuan Negara. Aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga-lembaga yang dipilih oleh rakyat Negara itu sendiri.
Sumber: http://redendonk.blogspot.co.id/
Sumber: http://redendonk.blogspot.co.id/