Kamis, 13 April 2017

Pengertian Negara

Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang mana didalamnya terdapat penduduk, wilayah yang permanen, dan juga pemerintahan sah.
untuk definisi negara dalam arti luas adalah negara merupakan sosial (masyarakat/penduduk) yang mana telah diatur secara konstitusional dalam mewujudkan semua kepentingan bersama.
Fungsi Negara :
1.     Fungsi Keadilan, pastinya suatu negara wajib untuk berlaku adil dimata ataupun dimuka hukum tanpa adanya diskriminasi maupun kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
2.     Fungsi Ketahanan dan Keamanan, suatu negara wajib untuk dapat melindungi unsur negara Negara yakni berupa rakyat, wilayah, serta pemerintahan, dari segala aspek ancaman, gangguan maupun hambatan bahkan tantangan yang lain yang mana bisa berasal dari faktor eksternal bahkan internal.
3.     Fungsi Pengaturan dan Keadilan, dalam suatu negara akan membuat peraturan perundang-undangan yang mana untuk dapat melaksanakan semua kebijakan dengan adanya landasan yang kuat agar dapat membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.
4.    Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran, suatu negara pastinya dapat mengeksplorasi sumber daya alam yang dipunyai agar dapat menigkatkan kesejahtaraan hidup bagai seluruh warga negaranya agar dapat hidup lebih makmur dan juga sejahtera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar