Selasa, 16 Oktober 2018

K3 PADA KONSTRUKSI


MAKALAH
TEKNIK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA#
“K3 PADA KONSTRUKSI


          Nama : Ari Tri Wibowo  
          NPM  : 20415959
          Kelas  : 4IC07



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2018

1. PENGERTIAN K3
K3 (Keselamtan dan Kesehatan Kerja) saat ini menjadi sebuah hal yang cukup familiar dalam dunia kerja. Namun belum semua orang mengetahui pengertian K3 sebenarnya. Berikut adalah beberapa pengertian K3 menurut ILO (International Labour Organization) dan beberapa ahli :
a.       ILO (International Labour Organization)
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
b.      Mangkunegara (2002)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
c.       Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
d.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
e.       Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
f.       Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
g.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
1.1. DASAR HUKUM K3 DI INDONESIA
Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
- Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan    Kesehatan Kerja
- Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
- Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)


1.2 JENIS BAHAYA KONSTRUKSI
 Jenis-jenis bahaya konstruksi adalah :
a.       Physical Hazards
Meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain-lain.
b.      Chemical Hazards
Berupa gas, uap, debu, kabut, asap,awan, cairan dan benda-benda padat.
c.       Electrical Hazards
Semua potensi bahaya yang berhubungan dengan listrik (pembebanan lebih, kebocoran isolasi dll).
d.      Mechanical Hazards
Bahaya timbul dari konstruksi, mesin dan instalasi.
e.       Physiological Hazards
Bahaya yang timbul dari beban kerja, sikap dan cara kerja (cara mengangkat dan mengankut yang salah, cara kerja yang mengakibatkan hamburan debu dan serbuk logam, percikap api dan tumbahan bahan berbahaya dan beracun serta memakai alat pelindung diri yang salah).
f.       Biological Hazards
Bahaya dari jazad renik, serangga atau hewan lain ditempat kerja, berbagai macam penyakit yang timbul seperti, infeksi, alergi dan sengatan atau gigitan binatang yang menimbulkan berbagai macam penyakit.
g.      Ergonomic
Gangguan yang bersifat faal karena beban kerja yang terlalu berat, peralatan kerja yang tidak sesuai dan tidak serasi dengan tenaga kerja, kecepatan ban berjalan yang tidak sesuai dengan operator yang melayani.





1.3 UNSUR-UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
1. Pemilik proyek adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
2.Kontraktor adalah perusahaan jasa konstruksi yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan proyek konstruksi.
3.Sub-kontraktor adalah perusahaan jasa yang membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi bangunan.
4.Pekerjaan proyek adalah para pekerja yang bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
5.Pekerja subkon adalah para pekerja dari penambahan subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi.
6.Pemasok adalah perusahaan yang bekerja di bidang jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi bangunan.
7.Masyarakat adalah masyarakat atau yang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam kegiatan.
8.Instruksi teknis adalah pemerintah yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun terkait.





1.4 STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.    Identification 
Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2.    Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.
3.    Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan :
4.    Implementasi
Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5.     Monitoring
Buatlah program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.

1.5 ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut :
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.
Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.
2. Administratif dan prosedur
Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait.
Kontraktor harus memiliki :
-   Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
-       Akses kepada penanggung jawab proyek.
-     Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
-    Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
-       Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
-       Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam  perusahaan / proyek.

3.  Identifikasi bahaya
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards dan sebagainya.
Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
-       Design phase
-       Pracurement
-       Konstruksi
-       Commissioning dan start up
-       Penyerahan kepada pemilik.

4. Project safety review
Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Pracurement, Construction).
Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.

Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
-       Kebijakan K3 proyek
-       Cara bekerja dengan aman
-       Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.
-       Dan lain-lain.

6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.

7. Safety Promotion
Selama kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek.
Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.

8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek, misalnya :
-       Pekerjaan penjelasan
-       Pemasangan scaffolding
-       Bekerja di ketinggian
-       Penggunaan bahan kimia berbahaya
-       Bekerja di ruang tertutup
-       Bekerja di peralatan mekanik
-       Dan sebagainya.
9.  Sistem izin kerja
Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
10  Safety inspection
Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek.
Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.
11. Equipment inspection
Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.

13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.
17. Accident Investigation and Reporting System
Semua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
1.6 KESIMPULAN
Sumber bahaya dengan potensi tinggi akan meningkatkan bahaya baik dari sifat cara dan proses produksi serta lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan yang lebih besar kalau tidak diadakan upaya pengendaliannya.
Pengendalian ini dapat dilakukan dengan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup antara lain upaya untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja konstruksi bangunan.
Pelaksanaan prosedur K3 dalam pekerjaan konstruksi bangunan telah diatur dengan berbagai aturan yang secara jelas memberikan batasan-batasan dalam pekerjaan kosntruksi agar pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik tanpa menimbulkan bahaya. Prosedur K3 juga telah memberikan langkah-langkah dalam mencegah dan menangani bahaya dan kecelakaan dalam proyek kosntruksi.







DAFTAR PUSTAKA