Keselamatan Kerja dibidang transportasi kapal
Jaminan keselamatan dalam pergerakan bisnis di bidang transportasi
kapal harus diperhatikan dalam berbagai aspek baik secara nasional dan
internasional. Hal ini agar penyelenggaraan pelayaran berlangsung aman dan
kondusif sesuai standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun
2008 tentang Pelayaran yang berisi “Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di
perairan,kepelabuhanan dan lingkungan maritim”. Tingkat keselamatan tersebut
ditunjukan dalam parameter output,sedangkan tingkat jaminan keselamatan dilihat
dalam parameter input dan proses. Parameter output keselamatan berasal dari
statistik data kecelakaan per frekuensi kegiatan
transportasi yang dapat
berupa jumlah kecelakaan, korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian finansial
terukur.Sedangkan parameter input dan proses dilihat dari jumlah ketersediaan
operator bersertifikat, ketersediaan prasarana yang baik dan bersertifikat
dengan kapasitas yang memadai,ketersediaan sarana yang baik operasi,
kelengkapan organisasi penyedia operasi yang baik dan bersertifikat, dan
keberadaan organisasi regulator yang berdaya guna.
Sepenting apa
keselamatan kerja? Sangat penting! Sebab jika kecelakaan kerja menghampiri
kita, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga keluarga korban baik
secara materi maupun psikis. Lagi pula, perihal keselamatan kerja telah diatur
dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang di
dalamnya mengatur keselamatan dari berbagai wilayah kerja baik darat, dalam
tanah,permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam hal keselamatan kapal, kapal yang
diijinkan untuk beroperasi harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal berupa dokumen penyesuaian manajemen
keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk kapal.
Untuk memenuhi kebutuhan
keselamatan dan keamanan kapal, adapun standar minimum yang harus dipenuhi oleh
kapal, antara lain:
1. Peralatan komunikasi
Kapal harus dilengkapi
dengan peralatan komunikasi yang memenuhi kriteria sebagai radio life-saving
appliance, distress flare, on board communication and alarm system, yaitu:
a. Minimal 3 buah radio
dua arah tersedia untuk kapal di atas 500 GT
b. Minimal satu buah
radar transponder tersedia
c. System alarm tersedia
dengan baik
d. Tersedia penerangan
yang dapat bekerja sepanjang waktu dimana sumber energinya tidak hanya
bergantung dari satu ulectrical power source
e. Minimal tersedia 12
rocket parachute flare
2. Perlengkapan
keselamatan personal
Setiap kapal harus
tersedia :
a. Life jacket minimal
5% dari jumlah awak kapal yang ada dan tersimpan di tempat yang mudah diakses
dan terlihat jelas. Life jacket harus dilengkapi dengan lampu (senter).
b. Immersion suit harus
tersedia untuk setiap awak kapal.Untuk kapal dengan daerah pelayaran di
perairan sangat tidak wajib memenuhi persyaratan ini.
c. Sebuah pelampung
harus tersedia di satu sisi kapal di depan pintu yang dilengkapi dengan lampu
(senter) dan sinyal asap.
d. Setengah dari total
jumlah lifebuoy yang tersedia harus dilengkapi dengan lampu (senter)
3. Muster list,
emergency instruction and manuals
a. Instruksi harus jelas
dan harus tersedia untuk setiap awak kapal
b. Muster list harus
terpasang di tempat yang jelas mudah dibaca
4. Instruksi
pengoperasian Poster dan petunjuk pengoperasian harus tersedia pada
setiap peralatan dan
memenuhi kriteria:
a. Mengilustrasikan
tujuan dan prosedur pemakaian
b. Mudah dilihat di
bawah lampu penerangan emergency
c. Menggunakan IMO
simbol
5. Penyimpanan survival
craft
Survival craft harus
tersimpan di tempat yang aman dan dekat dengan ruang akomodasi dan embarkation
station. Peletakannya juga harus memperhatikan segi kemudahan dan keselamatan
peluncuran. Daerah di sekitarnya harus tersedia penerangan emergency. Sementara
untuk proses peluncurannya tidak boleh lebih dari 5 menit.
6. Line throwing
appliance
Untuk peralatan pelontar
tali harus disesuaikan dengan dokumen dan berfungsi dengan baik.
7. Survival craft dan
rescue boats
a. Tersedia search and
rescue transponder (SART)
b. Kapasitasnya harus
dapat menampung seluruh awak kapal
c. Memiliki kemampuan
manuver yang baik untuk dapat menolong orang yang terapung di air
d. Khusus untuk life
boat harus tertera approval plate dan tertera item sebagai berikut:
– Nama perusahaan
pembuat dan alamat
– Model lifeboat dan
nomor seri
– Bulan dan tahun
pembuatan
– Kapasitas maksimal
– Nomor sertifikat
approval
– Material dari
konstruksi lambung
– Massa total
perlengkapan
– Kemampuan tarik
Selain alat kelengkapan
keselamatan yang sudah memenuhi standar, pengguna kapal yang terdiri dari
nahkoda, anak buah kapal (ABK) beserta tim lainnya harus mengetahui langkah
pencegahan kecelakaan agar berbagai potensi bahaya dapat teratasi sebelum
kecelakaan atau situasi buruk menghampiri awak kapal. Pencegahan tersebut
antara lain:
1.Membuat prosedur atau
SOP
2.Pengecekan peralatan
3.Pemeriksaan kapal
4.Pembinaan atau
training
5.Pelatihan penggunaan
peralatan
6.Pelaporan kecelakaan
Tujuannya adalah sebagai
data dan analisa agar diketahui penyebab kecelakaan
7.Pembuatan sistem
emergency
- Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal
Tenggelam
1.
Kelebihan muatan
Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, agar tetap aman, jumlah muatan kapal harus sesuai dengan manifes normalnya. Kelebihan muatan akan menyebabkan overdraft atau tidak leluasanya pengendalian kapal. Kapal tenggelam karena kelebihan muatan, di antaranya terjadi pada peristiwa tenggelamnya KM Wimala Dharma pada 7 September 2003. Kapal tersebut tenggelam karena membawa muatan yang melebihi kapasitas.
2.
Keadaan cuaca
Faktor cuaca sangat memengaruhi perjalanan kapal. Dari laporan KNKT disebutkan, sejumlah peristiwa kapal tenggelam karena faktor cuaca buruk. Hempasan ombak dan gelombang tinggi mengakibatkan badan kapal bocor sehingga berakibat fatal. Kapal Motor (KM) Wahai Star tenggelam pada 10 Juli 2007 karena faktor cuaca sehingga mengalami kebocoran di kamar mesin. Demikian pulang KM Samudra Makmur yang tenggelam pada 17 Mei 2008.
3.
Medan/Lintas
Selain cuaca, medan lautan juga memengaruhi keselamatan perjalanan kapal. Sementara itu, kondisi di lautan seperti adanya karang, batuan, dan gunung es juga berisiko mengganggu perjalanan kapal. Oleh karena itu, penting untuk menentukan posisi jalur aman yang bisa dilintasi kapal. Baca juga: Langkah Penyelamatan Diri Saat Kapal Tenggelam Hal ini terjadi pada Kapal Dharma Kencana VIII yang tenggelam pada 14 oktober 2016. Kapal ini bertolak ke Tanjung Perak Surabaya. Dalam perjalanannya, KM Dharma Kencana VIII menyenggol karang bawah air. Akibatnya, kapal mengalami kebocoran. Air laut masuk dengan cepat sementara pompa air tak bisa bekerja maksimal.
4.
Kondisi Kapal
Kondisi kapal juga menjadi faktor penting yang menentukan keselamatan berlayar. Saat berlayar, kapal harus dengan kondisi dan perawatan yang baik. Kebocoran pada bodi kapal menyebabkan air masuk ke dalam kapal. Oleh karena itu, perawatan dan adanya pompa air bisa meminimalisasi air yang masuk ke dalam kapal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pompa air harus dalam kondisi baik agar berfungsi ketika air masuk ke kapal. Selain perawatan pompa, yang harus diperhatikan adalah perawatan mesin, kondisi bodi kapal, kemudi kapal, dan sistem komunikasi kapal. Tak primanya kondisi kapal menyebabkan Kapal Sweet Istanbul tenggelam pada 21 Maret 2017. Minimnya perawatan kapal menyebabkan bodi kapal rentan bocor dan akhirnya tenggelam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/21370511/ini-faktor-faktor-yang-sering-jadi-penyebab-kapal-tenggelam