Jumat, 14 Desember 2018

K3 pada bidang kapal



Keselamatan Kerja dibidang transportasi kapal
Jaminan keselamatan dalam pergerakan bisnis di bidang transportasi kapal harus diperhatikan dalam berbagai aspek baik secara nasional dan internasional. Hal ini agar penyelenggaraan pelayaran berlangsung aman dan kondusif sesuai standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berisi “Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,kepelabuhanan dan lingkungan maritim”. Tingkat keselamatan tersebut ditunjukan dalam parameter output,sedangkan tingkat jaminan keselamatan dilihat dalam parameter input dan proses. Parameter output keselamatan berasal dari statistik data kecelakaan per frekuensi kegiatan
transportasi yang dapat berupa jumlah kecelakaan, korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian finansial terukur.Sedangkan parameter input dan proses dilihat dari jumlah ketersediaan operator bersertifikat, ketersediaan prasarana yang baik dan bersertifikat dengan kapasitas yang memadai,ketersediaan sarana yang baik operasi, kelengkapan organisasi penyedia operasi yang baik dan bersertifikat, dan keberadaan organisasi regulator yang berdaya guna.

Sepenting apa keselamatan kerja? Sangat penting! Sebab jika kecelakaan kerja menghampiri kita, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga keluarga korban baik secara materi maupun psikis. Lagi pula, perihal keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya mengatur keselamatan dari berbagai wilayah kerja baik darat, dalam tanah,permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam hal keselamatan kapal, kapal yang diijinkan untuk beroperasi harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk kapal.

Untuk memenuhi kebutuhan keselamatan dan keamanan kapal, adapun standar minimum yang harus dipenuhi oleh kapal, antara lain:

1. Peralatan komunikasi
Kapal harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang memenuhi kriteria sebagai radio life-saving appliance, distress flare, on board communication and alarm system, yaitu:
a. Minimal 3 buah radio dua arah tersedia untuk kapal di atas 500 GT
b. Minimal satu buah radar transponder tersedia
c. System alarm tersedia dengan baik
d. Tersedia penerangan yang dapat bekerja sepanjang waktu dimana sumber energinya tidak hanya bergantung dari satu ulectrical power source
e. Minimal tersedia 12 rocket parachute flare

2. Perlengkapan keselamatan personal
Setiap kapal harus tersedia :
a. Life jacket minimal 5% dari jumlah awak kapal yang ada dan tersimpan di tempat yang mudah diakses dan terlihat jelas. Life jacket harus dilengkapi dengan lampu (senter).
b. Immersion suit harus tersedia untuk setiap awak kapal.Untuk kapal dengan daerah pelayaran di perairan sangat tidak wajib memenuhi persyaratan ini.
c. Sebuah pelampung harus tersedia di satu sisi kapal di depan pintu yang dilengkapi dengan lampu (senter) dan sinyal asap.
d. Setengah dari total jumlah lifebuoy yang tersedia harus dilengkapi dengan lampu (senter)

3. Muster list, emergency instruction and manuals
a. Instruksi harus jelas dan harus tersedia untuk setiap awak kapal
b. Muster list harus terpasang di tempat yang jelas mudah dibaca

4. Instruksi pengoperasian Poster dan petunjuk pengoperasian harus tersedia pada
setiap peralatan dan memenuhi kriteria:
a. Mengilustrasikan tujuan dan prosedur pemakaian
b. Mudah dilihat di bawah lampu penerangan emergency
c. Menggunakan IMO simbol

5. Penyimpanan survival craft
Survival craft harus tersimpan di tempat yang aman dan dekat dengan ruang akomodasi dan embarkation station. Peletakannya juga harus memperhatikan segi kemudahan dan keselamatan peluncuran. Daerah di sekitarnya harus tersedia penerangan emergency. Sementara untuk proses peluncurannya tidak boleh lebih dari 5 menit.

6. Line throwing appliance
Untuk peralatan pelontar tali harus disesuaikan dengan dokumen dan berfungsi dengan baik.

7. Survival craft dan rescue boats
a. Tersedia search and rescue transponder (SART)
b. Kapasitasnya harus dapat menampung seluruh awak kapal
c. Memiliki kemampuan manuver yang baik untuk dapat menolong orang yang terapung di air
d. Khusus untuk life boat harus tertera approval plate dan tertera item sebagai berikut:
– Nama perusahaan pembuat dan alamat
– Model lifeboat dan nomor seri
– Bulan dan tahun pembuatan
– Kapasitas maksimal
– Nomor sertifikat approval
– Material dari konstruksi lambung
– Massa total perlengkapan
– Kemampuan tarik

Selain alat kelengkapan keselamatan yang sudah memenuhi standar, pengguna kapal yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK) beserta tim lainnya harus mengetahui langkah pencegahan kecelakaan agar berbagai potensi bahaya dapat teratasi sebelum kecelakaan atau situasi buruk menghampiri awak kapal. Pencegahan tersebut antara lain:

1.Membuat prosedur atau SOP
2.Pengecekan peralatan
3.Pemeriksaan kapal
4.Pembinaan atau training
5.Pelatihan penggunaan peralatan
6.Pelaporan kecelakaan
Tujuannya adalah sebagai data dan analisa agar diketahui penyebab kecelakaan
7.Pembuatan sistem emergency

  • Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal Tenggelam
1.     Kelebihan muatan
     Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, agar tetap aman, jumlah muatan kapal harus sesuai dengan manifes normalnya. Kelebihan muatan akan menyebabkan overdraft atau tidak leluasanya pengendalian kapal. Kapal tenggelam karena kelebihan muatan, di antaranya terjadi pada peristiwa tenggelamnya KM Wimala Dharma pada 7 September 2003. Kapal tersebut tenggelam karena membawa muatan yang melebihi kapasitas.

2.     Keadaan cuaca
     Faktor cuaca sangat memengaruhi perjalanan kapal. Dari laporan KNKT disebutkan, sejumlah peristiwa kapal tenggelam karena faktor cuaca buruk. Hempasan ombak dan gelombang tinggi mengakibatkan badan kapal bocor sehingga berakibat fatal. Kapal Motor (KM) Wahai Star tenggelam pada 10 Juli 2007 karena faktor cuaca sehingga mengalami kebocoran di kamar mesin. Demikian pulang KM Samudra Makmur yang tenggelam pada 17 Mei 2008.

3.     Medan/Lintas
      Selain cuaca, medan lautan juga memengaruhi keselamatan perjalanan kapal. Sementara itu, kondisi di lautan seperti adanya karang, batuan, dan gunung es juga berisiko mengganggu perjalanan kapal. Oleh karena itu, penting untuk menentukan posisi jalur aman yang bisa dilintasi kapal. Baca juga: Langkah Penyelamatan Diri Saat Kapal Tenggelam Hal ini terjadi pada Kapal Dharma Kencana VIII yang tenggelam pada 14 oktober 2016. Kapal ini bertolak ke Tanjung Perak Surabaya. Dalam perjalanannya, KM Dharma Kencana VIII menyenggol karang bawah air. Akibatnya, kapal mengalami kebocoran. Air laut masuk dengan cepat sementara pompa air tak bisa bekerja maksimal.

4.     Kondisi Kapal
      Kondisi kapal juga menjadi faktor penting yang menentukan keselamatan berlayar. Saat berlayar, kapal harus dengan kondisi dan perawatan yang baik. Kebocoran pada bodi kapal menyebabkan air masuk ke dalam kapal. Oleh karena itu, perawatan dan adanya pompa air bisa meminimalisasi air yang masuk ke dalam kapal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pompa air harus dalam kondisi baik agar berfungsi ketika air masuk ke kapal. Selain perawatan pompa, yang harus diperhatikan adalah perawatan mesin, kondisi bodi kapal, kemudi kapal, dan sistem komunikasi kapal. Tak primanya kondisi kapal menyebabkan Kapal Sweet Istanbul tenggelam pada 21 Maret 2017. Minimnya perawatan kapal menyebabkan bodi kapal rentan bocor dan akhirnya tenggelam.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/21370511/ini-faktor-faktor-yang-sering-jadi-penyebab-kapal-tenggelam


Selasa, 20 November 2018

K3 pada bidang pabrik



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Pabrik
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja  Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
1.      Rambu – rambu keselamatan kerja
Larangan
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.

Perintah
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :

Helm Safety

Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Safety Belt


Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).

Sepatu Karet (sepatu boot)



Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Sepatu pelindung (safety shoes)


Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

sarung tangan


Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.

Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

Masker (Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

Pelindung wajah (Face Shield)


Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).

  • Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas

Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.

Didalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.

Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

Sumber : http://blog.deltaindo.co.id/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di-bidang-industri.html

Kecelakaan kerja pada kontruksi bangunan


Kecelakaan kerja pada kontruksi bangunan
konstruksi bangunan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan seluruh tahapan yang dilakukan di tempat kerja. Pekerjaan proyek konstruksi bangunan melibatkan beberapa aspek diantaranya adalah bahan bangunan, pesawat/ bahan bangunan  instalasi/ bahan bangunan peralatan, tenaga kerja, dan penerapan teknologi. Semua aspek tersebut dapat merupakan sumber kecelakaan kerja yang bahkan dapat mengakibatkan kematian atau kerugian material.

Dulu para ahli beranggapan suatu kecelakaan dikarenakan oleh tindakan pekerja yang salah. Namun sekarang anggapan itu telah berbeda padnangan, yaitu bahwa kecelakaan kerja bukan hanya disebabkan oleh tindakan pekerjanya saja, tetapi juga faktor-faktor organisasi dan manajemen. Para pekerja dan pegawai seharusnya dapat diarahkan dan dikontrol oleh pihak manajemen guna terciptanya suatu kegiatan kerja yang aman. Berdasarkan teori-teori penyebab kecelakaan terbaru, maka pihak manajemen harus bertanggungjawab terhadap keselamatan kerja para pekerjanya.
Pekerja proyek harus di lengakapi alat keselamatan kerja yang memadai dengan standarisasi nasional agar kecelakaan pada saat bekerja dapat berkurang. Alat Pelindung Diri untuk para pekerja proyek bangunan harus benar-benar berkualitas guna terciptanya rasa aman dan nyaman saat bekerja. Alat Pelindung Diri (APD) seperti: Safety Helmet, Safety Belt, Safety Shoes, Sepatu Karet, Sarung Tangan, Masker (Respirator) dan lain-lain sesuai standar nasional.
Angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia masih termasuk buruk. Pada tahun 2015 2.375 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kerja Menurut Juan Somavia, Dirjen ILO, industri konstruksi termasuk paling rentan kecelakaan, diikuti dengan manufaktur makanan dan minuman, Tidak hanya di negara-negara berkembang, di negara maju sekalipun kecelakaan kerja konstruksi masih memerlukan perhatian serius. Oleh karena itu, harus ditemukan cara pencegahan yang efektif.
Selain daripada itu pekerjaan proyek konstruksi tidak hanya menuntut akurasi dalam perencanaan kekuatan, Tetapi juga perlu dicermati tentang metode dan teknologi konstruksinya. Kesalahan dalam metode konstruksi akan berakibat yang sangat fatal, yaitu korban jiwa tenaga kerjanya. Contoh : Membiarkan tembok baru yang tinggi tanpa bingkai (perkuatan yang cukup) dari kolom dan sloof beton bertulang atau besi profil tentunya sangat berbahaya ketika menerima gaya horisontal (dalam hal ini hembusan angin). Selain itu tembok dengan panjang 50 m, akan sangat riskan jika tidak diberikan dilatansi yang cukup.
Pemerintah sejak lama sudah mempertimbangkan terkait masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Permasalahan pada jasa konstruksi yang bertumpu pada tenaga kerja, tentu saja tidak dapat ditangani dengan cara-cara yang umum yang dilakukan di negara maju. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah keteladanan pihak Pemerintah yang mempunyai fungsi sebagai pembina dan juga “the biggest owner.”

Manajemen pekerjaan proyek bangunan sangat berperan dalam pencegahan kecelakaan di proyek konstruksi. Peran tersebut mulai dari perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan. Selanjutnya dapat pula ditinjau dari komponen manusia, material, uang, mesin/alat, metode kerja, informasi.

Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan
Hal sejenis ini pasti yakni hal yang sangat tidak diinginkan, disatu segi proses pembangunan diinginkan dapat usai cepat dan tepat waktu namun dari sisi kecelakaan juga ditekan seminimal mungkin sampai zero Accident dari awal pelaksanaan sampai proyek usai. Disini akan dibicarakan beberapa usaha yang mungkin dapat dilakukan sebagai cara agar menghindar kecelakaan kerjaan saat proyek berjalan.

Berikut Pencegahan Kecelakaan Proyek Konstruksi Bangunan
1. Tugaskan personel khusus yang bertanggungjawab untuk memanajemen kecelakaan, kesehatan dan kebersihan lingkungan kerja atau umum umum dikatakan sebagai K3.
2. Gunakan rambu-rambu peringatan misalnya awas benda jatuh, awas lubang void, awas listrik atau rambu proyek lainya.
3. Pakai alat keselamatan kerja yang berperan sebagai pelindung diri seperti sepatu safety, sabuk pengaman, helm proyek atau penutup telinga sebagai pelindung dari suara bising mesin yang tinggi.
4. Teratur mengadakan penyuluhan dengan menyatukan semua tenaga kerja atau pekerja sampai dapat mengarahkan dan mengingatkan mengenai bahaya kecelakaan proyek dan himbauan agar selalu siaga dalam bekerja.
5. Rencanakan dengan baik setiap step proses konstruksi, misalnya mengkalkulasi benda berat yang akan diangkat oleh tower crane, apakah masih tetap dalam batas kemampuan kekuatan beban angkat atau tidak.
6. Tutuplah lobang void dan berikanlah ralling sesaat di bagian dipinggirnya, pemasangan ralling dapat juga dipasang pada ruang pinggir susunan gedung agar pekerja aman dari peluang bahaya jatuh dari ketinggian.
7. Mewajibkan dan tugaskan personel khusus untuk mengontrol pekerja apakah sudah memakai alat pengaman diri dan bekerja tidak ada kemungkinan kecelakaan.
8. Bersihkan ruang proyek sekerap mungkin, dapat ditangani sebelumnya dan setelah bekerja, karena selain mengakibatkan kondisi proyek mengasyikkan, tempat kerja yang bersih juga terlepas dari kemungkinan diserang benda-benda berantakan yang membahayakan seperti paku atau benda tajam yang lain.
9. Pada step pekerjaan pengecoran beton sebaiknya dilakukan penelusuran lebih dahulu apakah bekisting telah terpasang kuat atau belum, dan sambungan besi tulangan telah dipasang dengan benar.
Buat ruang khusus merokok agar pekerja tidak merokok asal-asalan, perihal ini pula yang dapat menyebabkan bahaya kebakaran pada tempat proyek.
10. Menempatkan tabung pengaman kebakaran atau APAR sebagai alat pemadam api enteng ditempat proyek yang punya potensi timbulnya kebakaran.
11. Letakan kabel sebentar proyek dengan rapi dan aman tidak dapat berantakan.

Banyak hal-hal lain yang dapat dilakukan sebagai usaha menghindar terjadinya kecelakaan kerja di loksai proyek konstruksi, diperlukan bermacam kreativitas dan inovasi untuk pikirkan masing-masing bahaya yang mungkin dapat terjadi pada setiap step atau pekerjaan lalu mempersiapkan banyak hal yang dapat membantu keselamatan kerja sampai kurangi kecelakaan kerja, Selamat berkarya dan jaga keselamatan diri dalam bekerja.

Sumber : https://sumbermaju.weebly.com/home/cara-mencegah-kecelakaan-proyek-konstruksi-bangunan
                         https://www.safetyshoe.com/tag/contoh-kasus-kecelakaan-kerja-di-proyek-konstruksi/


Selasa, 16 Oktober 2018

K3 PADA KONSTRUKSI


MAKALAH
TEKNIK KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA#
“K3 PADA KONSTRUKSI


          Nama : Ari Tri Wibowo  
          NPM  : 20415959
          Kelas  : 4IC07



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
KALIMALANG
2018

1. PENGERTIAN K3
K3 (Keselamtan dan Kesehatan Kerja) saat ini menjadi sebuah hal yang cukup familiar dalam dunia kerja. Namun belum semua orang mengetahui pengertian K3 sebenarnya. Berikut adalah beberapa pengertian K3 menurut ILO (International Labour Organization) dan beberapa ahli :
a.       ILO (International Labour Organization)
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
b.      Mangkunegara (2002)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
c.       Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
d.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
e.       Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
f.       Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
g.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
1.1. DASAR HUKUM K3 DI INDONESIA
Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
- Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan    Kesehatan Kerja
- Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
- Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)


1.2 JENIS BAHAYA KONSTRUKSI
 Jenis-jenis bahaya konstruksi adalah :
a.       Physical Hazards
Meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain-lain.
b.      Chemical Hazards
Berupa gas, uap, debu, kabut, asap,awan, cairan dan benda-benda padat.
c.       Electrical Hazards
Semua potensi bahaya yang berhubungan dengan listrik (pembebanan lebih, kebocoran isolasi dll).
d.      Mechanical Hazards
Bahaya timbul dari konstruksi, mesin dan instalasi.
e.       Physiological Hazards
Bahaya yang timbul dari beban kerja, sikap dan cara kerja (cara mengangkat dan mengankut yang salah, cara kerja yang mengakibatkan hamburan debu dan serbuk logam, percikap api dan tumbahan bahan berbahaya dan beracun serta memakai alat pelindung diri yang salah).
f.       Biological Hazards
Bahaya dari jazad renik, serangga atau hewan lain ditempat kerja, berbagai macam penyakit yang timbul seperti, infeksi, alergi dan sengatan atau gigitan binatang yang menimbulkan berbagai macam penyakit.
g.      Ergonomic
Gangguan yang bersifat faal karena beban kerja yang terlalu berat, peralatan kerja yang tidak sesuai dan tidak serasi dengan tenaga kerja, kecepatan ban berjalan yang tidak sesuai dengan operator yang melayani.





1.3 UNSUR-UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
1. Pemilik proyek adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
2.Kontraktor adalah perusahaan jasa konstruksi yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan proyek konstruksi.
3.Sub-kontraktor adalah perusahaan jasa yang membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi bangunan.
4.Pekerjaan proyek adalah para pekerja yang bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
5.Pekerja subkon adalah para pekerja dari penambahan subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi.
6.Pemasok adalah perusahaan yang bekerja di bidang jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi bangunan.
7.Masyarakat adalah masyarakat atau yang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam kegiatan.
8.Instruksi teknis adalah pemerintah yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun terkait.





1.4 STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.    Identification 
Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2.    Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.
3.    Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan :
4.    Implementasi
Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5.     Monitoring
Buatlah program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.

1.5 ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut :
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.
Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.
2. Administratif dan prosedur
Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait.
Kontraktor harus memiliki :
-   Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
-       Akses kepada penanggung jawab proyek.
-     Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
-    Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
-       Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
-       Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam  perusahaan / proyek.

3.  Identifikasi bahaya
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards dan sebagainya.
Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
-       Design phase
-       Pracurement
-       Konstruksi
-       Commissioning dan start up
-       Penyerahan kepada pemilik.

4. Project safety review
Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Pracurement, Construction).
Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.

Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
-       Kebijakan K3 proyek
-       Cara bekerja dengan aman
-       Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.
-       Dan lain-lain.

6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.

7. Safety Promotion
Selama kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek.
Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.

8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek, misalnya :
-       Pekerjaan penjelasan
-       Pemasangan scaffolding
-       Bekerja di ketinggian
-       Penggunaan bahan kimia berbahaya
-       Bekerja di ruang tertutup
-       Bekerja di peralatan mekanik
-       Dan sebagainya.
9.  Sistem izin kerja
Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
10  Safety inspection
Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek.
Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.
11. Equipment inspection
Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.

13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.
17. Accident Investigation and Reporting System
Semua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
1.6 KESIMPULAN
Sumber bahaya dengan potensi tinggi akan meningkatkan bahaya baik dari sifat cara dan proses produksi serta lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan yang lebih besar kalau tidak diadakan upaya pengendaliannya.
Pengendalian ini dapat dilakukan dengan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup antara lain upaya untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja konstruksi bangunan.
Pelaksanaan prosedur K3 dalam pekerjaan konstruksi bangunan telah diatur dengan berbagai aturan yang secara jelas memberikan batasan-batasan dalam pekerjaan kosntruksi agar pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik tanpa menimbulkan bahaya. Prosedur K3 juga telah memberikan langkah-langkah dalam mencegah dan menangani bahaya dan kecelakaan dalam proyek kosntruksi.







DAFTAR PUSTAKA