Selasa, 01 November 2016

Limbah

Limbah Oli Bekas

         Oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, beracun, menyebabkan infeksi.
Oli bekas dapat merusak lingkungan didaerah tersebut apabila :
1. Oli bekas mengandung butiran halus partikel keras mesin mulai dari (besi, tembaga, alumunium) dan apabila terkena kulit dengan jangka lama akan bahaya bagi kulit.
2. Oli bekas dapat merusak struktur tanah atau mencemari tanah yang berada disekitar.
3. Oli bekas dapat merusak air disekitar bengkel apabila oli tersebut terus menerus berada ditanah tersebut dan akan meresap sampai ketanah.
4. Oli bakas dapat bahaya apabila ada tumpahan dijalan karena mengakibatkan  bahaya bagi ada orang lewat apabila terinjak dikarenakan licin.
5. Oli bekas juga akan merusak keindahan apabila oli bekas berceceran dimana saja.

       pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem drainase bengkel.
2. Bak penampung oli.
3. Menjaga kenyamanan bengkel.
4. Pengunpulan limbah.
5. Pembuangan dan pejualan limbah dan Oli bekas.

1 komentar:

  1. Pemanfaat limbah oli bekas merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kembali (recovery), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Kegiatan ini memiliki tujuan untuk mengubah limbah oli bekas menjadi suatu produk yang bisa digunakan. Tak hanya itu, produk dari olahan oli bekas ini juga harus aman, baik itu bagi lingkungan maupun kesehatan manusia. Jasa Penulis Artikel SEO harga kardus bekas di pengepul harga jual kardus bekas ke pabrik pabrik daur ulang kardus bekas
    Jasa Penulis Artikel SEO percetakan lamongan percetakan lamongan pengepul kardus bekas terdekat

    BalasHapus