Minggu, 30 Juni 2019

PENGERTIAN ETIKA PROFESI PADA BIDANG TEKNIK MESIN

PENGERTIAN ETIKA PROFESI PADA BIDANG TEKNIK MESIN

1.        PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Definisi Etika Menurut Bertens . Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
a.Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
b. Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Macam-macam Etika Ada dua macam etika dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
2.     PENGERTIAN PROFESI
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat pada profesi, yaitu:
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
3.  PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
      Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
 – Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4.Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. 
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
a.    Mengutamakan keluhuran budi.
b.    Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.    Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.   Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
a.   Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b.   Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c.   Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e.   Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.   Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.   Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
            Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
5. Studi Kasus Etika Profesi Teknik Mesin
Studi kasus etika profesi bisa kita anggap sebagai pelanggaran atas moral-moral etika yang terkandung dalam kegiatan profesi , pelanggaran ini bisa kita katakan disebabkan oleh ketidak kompetennya para pelaku profesi pada bidangnya masing-masing , dan kurang nya memahami prosedur dalam menjalankan proses profesi.
Profesional dalam hal ini bisa sangat diutamakan , karena pelaku profesi dikatan profesional jika sudah memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, salah satunya adalah pelayanan yang diberikan oleh pihak umum dengan prosedur yang baik dan etika yang dapat diterima pastinya .
Dan pada kesempatan kali ini tulisan ini akan memberikan contoh studi kasus yang terjadi dalam perusahaan dan pada kesempatan kali ini di bidang enginering atau teknik mesin antara lain :
a.    Pada pelaksanaan produksi dalam plant suatu pabrikan kendaraan banyak yang terjadi mengabaikan keselamatan para operator produksi dimana pihak dari pabrikan manufactur atau otomotif lebih mementingkan kuantitas produk yang dihasilkan dari pada keselamatan para karyawannya dalam kegiatan produksinya, hal ini karena permintaan pasar akan kendaraan semakin bertambah , hal ini tidak menutup kemungkinan barang yang dihasilkan tidak sesuai dengan rencana, dan sering sekali terjadi kesalahan dalam komponen-komponen produknya, sebagai contoh komponen suspensi, bahan bakar, kelistrikan yang dapat membahayakan konsumen pada khususnya, hal ini kita harapkan bisa diperbaiki oleh semua pihak dan pemerintah dalam hal ini dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah ini.
b.    Dan suatu kejadian yang baru terjadi beberapa hari ini yaitu terjatuhnya pesawat super jet 100 sukhoi rusia yang terjatuh di sekitar gunung salak jawa barat dalam proses trial dan promosi sesi 2 , hal ini kita tidak membahas banyaknya korban yang jatuh dalam musibah ini melainkan sebab apa yang bisa hal ini bisa terjatuh , mengingat pesawat ini bisa dikatan pesawat penumpang yang cukup modern dan terbaru pada teknologinya , banyak polemik atau opini tentang penyebab ini semua,salah satunya tentang sinyal telefon genggam atau handphone yang aktif ketika posisi pesawat dalam penerbangan, ada juga yang beranggapan human error yang terjadi , apapun yang terjadi hal ini bisa kita ambil kesimpulan yaitu pelanggaran dalam etika profesi baik bidang enginering maupun bidang pelaksanaan, karena bagian enginering kurang memberi hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para penumpang atau awak pesawat dalam penerbangan karena bisa terjadi gangguan pada pesawat yang berakibatkan fatal , hal-hal kecil seperti ini harus bisa lebih diperhatikan agar kejadian yang banyak merenggut korban ini tidak terulang kembali .
Dan itulah contoh-contoh yang bisa menjadi pandangan dalam pelaksanaan profesi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua bisa berjalan sesuai prosedur yang ada.
Sumber :
https://iketutsuastika.wordpress.com/2012/05/18/studi-kasus-etika-profesi-teknik-mesin/

            

Jumat, 14 Desember 2018

K3 pada bidang kapal



Keselamatan Kerja dibidang transportasi kapal
Jaminan keselamatan dalam pergerakan bisnis di bidang transportasi kapal harus diperhatikan dalam berbagai aspek baik secara nasional dan internasional. Hal ini agar penyelenggaraan pelayaran berlangsung aman dan kondusif sesuai standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran yang berisi “Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah
suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan,kepelabuhanan dan lingkungan maritim”. Tingkat keselamatan tersebut ditunjukan dalam parameter output,sedangkan tingkat jaminan keselamatan dilihat dalam parameter input dan proses. Parameter output keselamatan berasal dari statistik data kecelakaan per frekuensi kegiatan
transportasi yang dapat berupa jumlah kecelakaan, korban jiwa, korban luka-luka, dan kerugian finansial terukur.Sedangkan parameter input dan proses dilihat dari jumlah ketersediaan operator bersertifikat, ketersediaan prasarana yang baik dan bersertifikat dengan kapasitas yang memadai,ketersediaan sarana yang baik operasi, kelengkapan organisasi penyedia operasi yang baik dan bersertifikat, dan keberadaan organisasi regulator yang berdaya guna.

Sepenting apa keselamatan kerja? Sangat penting! Sebab jika kecelakaan kerja menghampiri kita, bukan hanya perusahaan yang dirugikan tapi juga keluarga korban baik secara materi maupun psikis. Lagi pula, perihal keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1970 mengenai keselamatan kerja yang di dalamnya mengatur keselamatan dari berbagai wilayah kerja baik darat, dalam tanah,permukaan air, dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam hal keselamatan kapal, kapal yang diijinkan untuk beroperasi harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal berupa dokumen penyesuaian manajemen keselamatan untuk perusahaan dan sertifikat manajemen keselamatan untuk kapal.

Untuk memenuhi kebutuhan keselamatan dan keamanan kapal, adapun standar minimum yang harus dipenuhi oleh kapal, antara lain:

1. Peralatan komunikasi
Kapal harus dilengkapi dengan peralatan komunikasi yang memenuhi kriteria sebagai radio life-saving appliance, distress flare, on board communication and alarm system, yaitu:
a. Minimal 3 buah radio dua arah tersedia untuk kapal di atas 500 GT
b. Minimal satu buah radar transponder tersedia
c. System alarm tersedia dengan baik
d. Tersedia penerangan yang dapat bekerja sepanjang waktu dimana sumber energinya tidak hanya bergantung dari satu ulectrical power source
e. Minimal tersedia 12 rocket parachute flare

2. Perlengkapan keselamatan personal
Setiap kapal harus tersedia :
a. Life jacket minimal 5% dari jumlah awak kapal yang ada dan tersimpan di tempat yang mudah diakses dan terlihat jelas. Life jacket harus dilengkapi dengan lampu (senter).
b. Immersion suit harus tersedia untuk setiap awak kapal.Untuk kapal dengan daerah pelayaran di perairan sangat tidak wajib memenuhi persyaratan ini.
c. Sebuah pelampung harus tersedia di satu sisi kapal di depan pintu yang dilengkapi dengan lampu (senter) dan sinyal asap.
d. Setengah dari total jumlah lifebuoy yang tersedia harus dilengkapi dengan lampu (senter)

3. Muster list, emergency instruction and manuals
a. Instruksi harus jelas dan harus tersedia untuk setiap awak kapal
b. Muster list harus terpasang di tempat yang jelas mudah dibaca

4. Instruksi pengoperasian Poster dan petunjuk pengoperasian harus tersedia pada
setiap peralatan dan memenuhi kriteria:
a. Mengilustrasikan tujuan dan prosedur pemakaian
b. Mudah dilihat di bawah lampu penerangan emergency
c. Menggunakan IMO simbol

5. Penyimpanan survival craft
Survival craft harus tersimpan di tempat yang aman dan dekat dengan ruang akomodasi dan embarkation station. Peletakannya juga harus memperhatikan segi kemudahan dan keselamatan peluncuran. Daerah di sekitarnya harus tersedia penerangan emergency. Sementara untuk proses peluncurannya tidak boleh lebih dari 5 menit.

6. Line throwing appliance
Untuk peralatan pelontar tali harus disesuaikan dengan dokumen dan berfungsi dengan baik.

7. Survival craft dan rescue boats
a. Tersedia search and rescue transponder (SART)
b. Kapasitasnya harus dapat menampung seluruh awak kapal
c. Memiliki kemampuan manuver yang baik untuk dapat menolong orang yang terapung di air
d. Khusus untuk life boat harus tertera approval plate dan tertera item sebagai berikut:
– Nama perusahaan pembuat dan alamat
– Model lifeboat dan nomor seri
– Bulan dan tahun pembuatan
– Kapasitas maksimal
– Nomor sertifikat approval
– Material dari konstruksi lambung
– Massa total perlengkapan
– Kemampuan tarik

Selain alat kelengkapan keselamatan yang sudah memenuhi standar, pengguna kapal yang terdiri dari nahkoda, anak buah kapal (ABK) beserta tim lainnya harus mengetahui langkah pencegahan kecelakaan agar berbagai potensi bahaya dapat teratasi sebelum kecelakaan atau situasi buruk menghampiri awak kapal. Pencegahan tersebut antara lain:

1.Membuat prosedur atau SOP
2.Pengecekan peralatan
3.Pemeriksaan kapal
4.Pembinaan atau training
5.Pelatihan penggunaan peralatan
6.Pelaporan kecelakaan
Tujuannya adalah sebagai data dan analisa agar diketahui penyebab kecelakaan
7.Pembuatan sistem emergency

  • Ini Faktor-faktor yang Sering Jadi Penyebab Kapal Tenggelam
1.     Kelebihan muatan
     Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, agar tetap aman, jumlah muatan kapal harus sesuai dengan manifes normalnya. Kelebihan muatan akan menyebabkan overdraft atau tidak leluasanya pengendalian kapal. Kapal tenggelam karena kelebihan muatan, di antaranya terjadi pada peristiwa tenggelamnya KM Wimala Dharma pada 7 September 2003. Kapal tersebut tenggelam karena membawa muatan yang melebihi kapasitas.

2.     Keadaan cuaca
     Faktor cuaca sangat memengaruhi perjalanan kapal. Dari laporan KNKT disebutkan, sejumlah peristiwa kapal tenggelam karena faktor cuaca buruk. Hempasan ombak dan gelombang tinggi mengakibatkan badan kapal bocor sehingga berakibat fatal. Kapal Motor (KM) Wahai Star tenggelam pada 10 Juli 2007 karena faktor cuaca sehingga mengalami kebocoran di kamar mesin. Demikian pulang KM Samudra Makmur yang tenggelam pada 17 Mei 2008.

3.     Medan/Lintas
      Selain cuaca, medan lautan juga memengaruhi keselamatan perjalanan kapal. Sementara itu, kondisi di lautan seperti adanya karang, batuan, dan gunung es juga berisiko mengganggu perjalanan kapal. Oleh karena itu, penting untuk menentukan posisi jalur aman yang bisa dilintasi kapal. Baca juga: Langkah Penyelamatan Diri Saat Kapal Tenggelam Hal ini terjadi pada Kapal Dharma Kencana VIII yang tenggelam pada 14 oktober 2016. Kapal ini bertolak ke Tanjung Perak Surabaya. Dalam perjalanannya, KM Dharma Kencana VIII menyenggol karang bawah air. Akibatnya, kapal mengalami kebocoran. Air laut masuk dengan cepat sementara pompa air tak bisa bekerja maksimal.

4.     Kondisi Kapal
      Kondisi kapal juga menjadi faktor penting yang menentukan keselamatan berlayar. Saat berlayar, kapal harus dengan kondisi dan perawatan yang baik. Kebocoran pada bodi kapal menyebabkan air masuk ke dalam kapal. Oleh karena itu, perawatan dan adanya pompa air bisa meminimalisasi air yang masuk ke dalam kapal jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pompa air harus dalam kondisi baik agar berfungsi ketika air masuk ke kapal. Selain perawatan pompa, yang harus diperhatikan adalah perawatan mesin, kondisi bodi kapal, kemudi kapal, dan sistem komunikasi kapal. Tak primanya kondisi kapal menyebabkan Kapal Sweet Istanbul tenggelam pada 21 Maret 2017. Minimnya perawatan kapal menyebabkan bodi kapal rentan bocor dan akhirnya tenggelam.

https://nasional.kompas.com/read/2018/06/23/21370511/ini-faktor-faktor-yang-sering-jadi-penyebab-kapal-tenggelam


Selasa, 20 November 2018

K3 pada bidang pabrik



Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Pabrik
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970
Tentang : Keselamatan Kerja  Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
1.      Rambu – rambu keselamatan kerja
Larangan
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.

Perintah
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) Di Bidang Industri


Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :

Helm Safety

Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.

Safety Belt


Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).

Sepatu Karet (sepatu boot)



Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

Sepatu pelindung (safety shoes)


Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

sarung tangan


Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.

Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.

Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)


Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).

Masker (Respirator)

Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

Pelindung wajah (Face Shield)


Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).

  • Akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas

Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.

Didalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.

Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

Sumber : http://blog.deltaindo.co.id/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di-bidang-industri.html