PENGERTIAN ETIKA PROFESI
PADA BIDANG TEKNIK MESIN
1.
PENGERTIAN
ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta
etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Definisi Etika Menurut Bertens .
Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu
kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
a.Menurut KBBI : Etika
dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai
yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
b. Menurut Sumaryono (1995)
: Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan
menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi
tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
melalui kehendak manusia.
Etika profesi menurut keiser dalam
(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk
memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban
terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak professional.
Macam-macam Etika Ada dua macam
etika dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1. Etika Deskriptif, yaitu
etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. Etika Normatif, yaitu
etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang
seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
2.
PENGERTIAN PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut. Secara umum ada beberapa ciri atau sifat pada profesi,
yaitu:
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
3. PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika
profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral
dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan
terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi
yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip
dasar di dalam etika profesi :
1.
Tanggung jawab
–
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
4.
Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya,
kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip
Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4.Etika
Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin Etika
dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran
diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia
industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana
sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat
merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang
professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang
merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu
mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Etika
Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan
sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa
kode etik profesi. Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada
masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga
memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang
lebih spesifik seorang professional diantaranya:
a. Mencapai kualitas yang
tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
b.
Menjaga kompetensi sebagai profesional.
c. Mengetahui dan
menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
d. Menghormati perjanjian,
persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur
termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur
Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik
insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
a.
Mengutamakan
keluhuran budi.
b.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.
Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
d.
Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang
insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional
yaitu:
a. Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
b. Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
c. Insinyur
Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
e. Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
f. Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
g. Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation
Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
5. Studi Kasus Etika Profesi Teknik Mesin
Studi kasus etika profesi bisa kita anggap
sebagai pelanggaran atas moral-moral etika yang terkandung dalam kegiatan
profesi , pelanggaran ini bisa kita katakan disebabkan oleh ketidak kompetennya
para pelaku profesi pada bidangnya masing-masing , dan kurang nya memahami
prosedur dalam menjalankan proses profesi.
Profesional dalam hal ini bisa sangat
diutamakan , karena pelaku profesi dikatan profesional jika sudah memenuhi
syarat-syarat yang sudah ditentukan, salah satunya adalah pelayanan yang
diberikan oleh pihak umum dengan prosedur yang baik dan etika yang dapat
diterima pastinya .
Dan pada kesempatan kali ini tulisan ini akan
memberikan contoh studi kasus yang terjadi dalam perusahaan dan pada kesempatan
kali ini di bidang enginering atau teknik mesin antara lain :
a.
Pada
pelaksanaan produksi dalam plant suatu pabrikan kendaraan banyak yang terjadi
mengabaikan keselamatan para operator produksi dimana pihak dari pabrikan
manufactur atau otomotif lebih mementingkan kuantitas produk yang dihasilkan
dari pada keselamatan para karyawannya dalam kegiatan produksinya, hal ini
karena permintaan pasar akan kendaraan semakin bertambah , hal ini tidak
menutup kemungkinan barang yang dihasilkan tidak sesuai dengan rencana, dan
sering sekali terjadi kesalahan dalam komponen-komponen produknya, sebagai
contoh komponen suspensi, bahan bakar, kelistrikan yang dapat membahayakan
konsumen pada khususnya, hal ini kita harapkan bisa diperbaiki oleh semua pihak
dan pemerintah dalam hal ini dapat turun tangan dalam menyelesaikan masalah
ini.
b.
Dan suatu
kejadian yang baru terjadi beberapa hari ini yaitu terjatuhnya pesawat super
jet 100 sukhoi rusia yang terjatuh di sekitar gunung salak jawa barat dalam
proses trial dan promosi sesi 2 , hal ini kita tidak membahas banyaknya korban
yang jatuh dalam musibah ini melainkan sebab apa yang bisa hal ini bisa
terjatuh , mengingat pesawat ini bisa dikatan pesawat penumpang yang cukup
modern dan terbaru pada teknologinya , banyak polemik atau opini tentang
penyebab ini semua,salah satunya tentang sinyal telefon genggam atau handphone
yang aktif ketika posisi pesawat dalam penerbangan, ada juga yang beranggapan
human error yang terjadi , apapun yang terjadi hal ini bisa kita ambil
kesimpulan yaitu pelanggaran dalam etika profesi baik bidang enginering maupun
bidang pelaksanaan, karena bagian enginering kurang memberi hal-hal yang tidak
boleh dilakukan oleh para penumpang atau awak pesawat dalam penerbangan karena
bisa terjadi gangguan pada pesawat yang berakibatkan fatal , hal-hal kecil
seperti ini harus bisa lebih diperhatikan agar kejadian yang banyak merenggut
korban ini tidak terulang kembali .
Dan itulah contoh-contoh yang bisa menjadi
pandangan dalam pelaksanaan profesi agar tidak ada pihak yang dirugikan dan semua
bisa berjalan sesuai prosedur yang ada.
Sumber :
https://iketutsuastika.wordpress.com/2012/05/18/studi-kasus-etika-profesi-teknik-mesin/